Viral Kasus Dugaan Fitnah ABH Di Banjarmasin Barat, Kapolsekta Kompol Indra Agung Perdana Putra Angkat Bicara!
Diterbitkan Sabtu, 5 Agustus, 2023 by NKRIPOST
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum MG Muhammad Mahyuni, SH, MM Pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan, Kamis (03/08/2023) mengatakan kliennya di fitnah menyimpan narkoba jenis sabu yang di duga ditaruh oleh saudara kandung dari pemilik toko handphone Nizam Cell di Teluk Tiram Darat Banjarmasin yang mempekerjakannya.
“Kami sangat antusias menangani perkara ini, pasalnya jelas-jelas yang disangkakan anak dibawah umur dan jelas-jelas bukan pelaku yang sebenarnya,” kata Mahyuni saat wawancarai wartawan di sebuah cafe Banjarmasin, Kamis, (3/8/2023).
Mahyuni menceritakan, sebelumnya aparat melakukan penggrebekan dirumah Eza, dan hanya ditemui istri Eza, karena tidak ditemukan target operasinya yaitu Eza hingga kemudian istri Eza bersamaan dengan aparat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan pengembangan ke toko ponsel milik saudara kandung Eza sendiri.
“Disana ditemui seorang anak laki-laki yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut.’ ungkapnya.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledehan kata Mahyuni, didapatkan barang bukti berupa sabu di atas plafon toko ponsel tersebut.
“Dikarenakan pemilik sabu tersebut tidak berada di tempat, petugas langsung membawa dan menahan istri Eza dan MG seorang anak dibawah umur yang sedang bekerja di toko ponsel tersebut,” cerita Mahyuni.
“Kami selaku pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan, merasa keberatan dengan pasal 112 ayat (2) yang disangkakan terhadap anak dibawah umur yaitu Muhammad Ganesya, kami sangat menyangkal seharusnya dia dibebaskan dari pasal mengingat situasi yang terjadi istri dari saudara Eza malah dibebaskan dengan hanya wajib lapor. Sedangkan pemilik ponsel kakak pelaku pemilik sabu tersebut malah tak tersentuh hukum sama sekali.
“Kami minta keadilan, bahwa hukum itu masih ada,” tegas Mahyuni.
Seiring dengan waktu berjalan ucap Mahyuni, hingga saat ini pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, penyidik telah melakukan pemberkasan yang akan memasuki pemberkasan tahap II (dua), yang artinya akan dilanjutkan pada proses persidangan nantinya.
“Pasal 112 ayat (2) itu jelas-jelas sangat dipaksakan, dan patut diduga klien kami di tombalkan. Waduh…. Sangat zalim ini, ok lah jika di proses juga, paling tidak klien kami itu paling tidak hanya masuk Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mahyuni.
BACA JUGA:
Buser Narkoba Polda Papua Bekuk Pria Bawa Ganja 9Kg
Aksi Jalan Diatas Beling, Perkumpulan Pemuda Dayak Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung
Senada juga salah satu Kuasa Hukum lainnya, Aspihani Ideris menyampaikan banyak cara untuk penyanggahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, diantaranya langkah membuat laporan ke Propam dan langkah Praperadilan.
“Kita banyak peluang untuk melakukan pembelaan, diantaranya adalah membuat laporan ke Propam dan Praperadilan,” tegas Aspihani kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ditanya sejumlah wartawan kapan langkah Laporan ke Propam dan Praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dilaksanakan?
“kita lihatlah dulu, nanti ada aja kabarnya,” tegas Aspihani menjawab singkat. (TIM)