NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bripka IG, Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Begini Nasibnya!

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan

NKRIPOST JAKARTA – Polri turut menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka IG yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus polisi tembak polisi.

Satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS juga telah dijatuhi saksi pemecatan.

“Sanski administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus.

Keputusan pemecatan Bripka IG berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Jumat, 4 Agustus. Ia dianggap melanggar aturan karena menyimpan senjata api rakitan.

Tindakan Bripka IG dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Bripka IGP telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah,” ungkap Ramadhan.

Hanya saja, Bripka IG tak langsung menerima putusan sidang KKEP tersebut. Ia mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Detik-Detik Bripda Ignatius Tewas Tertembak Di Tangan Seniornya, Ini Penjelasan Mabes Polri

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil

Astaga!! Polisi Tangkap Bu Ketua RW Konsumsi Sabu, Ini Respon Plt Bupati Bogor

 

Kasus polisi tembak polisi ini menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli

Dari hasil penyidikan, Bripda IMS dan Bripka IG dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada proses pidana, Bripda IMS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sedangkan, untuk Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 KUHP juncto 56 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved