NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Prajurit Kodim Bengkalis Beringas Berantas Narkoba di Negeri Junjungan, Dandim 0303 Pimpin Langsung Penangkapan 4 Kg Sabu

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 2 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kodim Bengkalis Tangkap Pengiriman Sabu 4 Kilogram.

NKRIPOST BENGKALIS – Selain handal dalam bidang teritorial dan membantu masyarakat atasi kesulitan hidup, prajurit Kodim 0303/Bengkalis juga beringas dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Negeri Junjungan.

Kodim 0303/Bengkalis di bawah pimpinan Letkol Inf Endik Yunia Hermanto berhasil menggagalkan pengiriman paket yang mencurigakan dari Bengkalis tujuan Pekanbaru – Riau.

Adapun paket mencurigakan tersebut setelah diselidiki dan dibuktikan menggunakan alat bantu pengujian diketahui merupakan Narkotika jenis sabu-sabu. Sabu – sabu yang didapat itu seberat (±) 4 kg yang dibungkus rapih dalam kemasan Teh China warna hijau sebanyak 4 bungkus.

Letkol Inf Endik menegaskan bahwa awalnya pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 09.00 WIB Tim unit Intel Kodim 0303/Bengkalis
mendapat informasi dari masyarakat yakni saksi MH dan MY terkait adanya pengiriman barang atau paket yang mencurigakan pada armada travel dari Bengkalis tujuan Pekanbaru sedang berada di pelabuhan Roll On Roll Off (Ro-Ro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis – Riau.

“Setelah menerima informasi tersebut, Plh Danunit intel, Pelda B. Simanjuntak segera berkoordinasi dengan Pasi Intel
Kapten Cpl Farimus Hendriko untuk melaksanakan penggagalan.
Kemudian Pasi Intel melaporkan kepada saya untuk berkoordinasi lebih lanjut.” Ungkapnya.

“Pada pukul 09.30 WIB Saya perintahkan Pasi Intel beserta Unit untuk memeriksa paket tersebut dan didapati 4 kantong plastik bermerek kemasan Teh China seberat (±) 4 Kg dan 5 ikat buah rambutan.” Jelasnya.

“Saya mengapresiasi kinerja Pasi Intel, Danunit dan seluruh anggota yang terlibat penggagalan 4Kg sabu jaringan internasional itu sama halnya dengan menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi muda bangsa dari belenggu Narkotika.” Tuturnya.

“Kedepan, Kita optimis Kabupaten Bengkalis bisa terbebas dari peredaran, penyalahgunaan bahkan belenggu Narkotika, “tukas Letkol Endik YH.

Menurutnya, usai dilakukan penangkapan, selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Sesuai Undang – Undang barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut Saya serahkan ke Polres Bengkalis dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut, dimulai dari pihak Bea dan Cukai Bengkalis, didapati pasangan suami-isteri berinisial AF (39) dan DS (34) di Kelurahan Damon wilayah Paret Bangkong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis – Riau.

AF mengakui bahwa paket tersebut akan dikirim menggunakan jasa travel ke Pekanbaru atas perintah AIM (DPO), di Pekanbaru akan diterima AM (28). AF dan DS dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.

Tersangka AM berhasil dibekuk dalam rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menggelar konferensi pers terkait menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman travel dari Pekanbaru ke Bengkalis hingga melibatkan lima tersangka.

BACA JUGA:

Kodim Bengkalis Tangkap Pengiriman Sabu 4 Kilogram Diapresiasi Pangdam I/BB

Hiburan Malam Vegasus Berdiri di Bungo, Camat Dan Lurah Mengaku Tidak Tahu, Begini Alasannya!

Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis: Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!

Terpisah, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menggelar konferensi pers terkait menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman travel dari Pekanbaru ke Bengkalis hingga melibatkan lima tersangka.

“Lima tersangka yang diringkus DS alias U, MA, AM, ES, dan NA, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan sang istri merupakan residivis tahun 2016,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan persnya, Selasa (1/8/2023).

Menurut Kapolres, penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman melalui jasa mobil travel, maka pihaknya pum menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi barang diduga narkotika jenis sabu pada 26 Juli 2023.

Barang tersebut diamankan di loket travel yang beralamat di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Selain itu juga disita diantaranya satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap DS dan MA di rumah yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari AM, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. AM pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

“Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA,” kata Setyo.

Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,” kata Kapolres.*(TIM)

One thought on “Prajurit Kodim Bengkalis Beringas Berantas Narkoba di Negeri Junjungan, Dandim 0303 Pimpin Langsung Penangkapan 4 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved