Asta!! Tawuran Berujung Aksi Perampokan, Korban Dibacok Lalu Disiram Air Keras
Diterbitkan Rabu, 2 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST TANGERANG – Aksi tawuran di Jalan Daan Mogot, Tangerang berujung perampokan disertai kekerasan. Korban yang mengalami luka bacok tidak berdaya, sehingga para pelaku membawa kabur motor dan handphone milik korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan. Bentrokan itu terjadi tepat di Depan Pom Bensin Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa, 22 Juli, pukul 04.30 WIB. Korban berinisial RNA (20) sedangkan pelaku berjumlah 4 orang berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20).
Zain juga menuturkan, bahwa kedua kelompok yang bertikai itu sebelumnya sudah membuat janji di media sosial, untuk saling berhadapan mengadu kekuatan. Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, di depan Pom Bensin Tanah Tinggi.
Bentrokan pun tak bisa dihindarkan. Masing-masing kelompok saling serang melumpuhkan lawannya dengan senjata tajam. Hingga akhirnya, satu anggota dari salah satu kelompok tersudut, lalu dihajar lawan dengan senjata tajam bahkan dengan air keras.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras jenis asam sulfat,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus.
BACA JUGA:
Langkah Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar Tawuran Didukung DPRD: Supaya Tahu Diri
Gibran Sebut Jokowi Sudah Dukung Salah Satu Capres, Prabowo?
Astaga!! 4 Sekuriti Ancol Ditangkap Usai Pukuli Pria 43 Tahun Hingga Tewas
Selain melukai korban, lanjut Zain, para pelaku mencuri sepeda motor korban. Korban yang tak berdaya bersimbah darah di jalan, ditinggalkan begitu saja.
“Sepeda motor maupun handphone korban juga dirampas,” ucapnya
Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak menangkap para pelaku. Empat dari enam orang pelaku berhasil ditangkap apparat kepolisian. Sisanya masih dalam pengejaran petugas.
“Ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Kekinian empat pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal.365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*(voi)
One thought on “Asta!! Tawuran Berujung Aksi Perampokan, Korban Dibacok Lalu Disiram Air Keras”