NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pesta Miras Tujuh Dan Bawah Celurit Tujuh  Pelajar Disukabumi Di Angkut Polisi Satu Ditetapkan Tersangka

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 31 Juli, 2023 by NKRIPOST

Polsek Baros menunjukkan barang bukti celurit yang disita dari seorang oknum pelajar yang ditangkap di Jalan Proklamasi, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi/ANTARA

NKRIPOST, SUKABUMI – Unit Patroli Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota menangkap tujuh oknum pelajar yang tengah nongkrong dan pesta minuman keras di sekitar Jalan Proklamasi, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

“Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan keberadaan sekumpulan remaja yang tengah asyik menenggak minuman keras di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Sabtu malam,” kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan di Sukabumi, Minggu, 30 Juli.

Heri mengatakan pihaknya langsung menerjunkan petugas Unit Patroli Polsek Baros untuk meluncur ke lokasi sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

Di lokasi, petugas langsung mendata dan menggeledah barang bawaan para oknum pelajar tingkat SMA sederajat itu dan berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit dan satu botol minuman keras.

BACA JUGA:

2 Pembacok Pelajar SMP Hingga Tewas di Sawah Besar, Ternyata Sudah Putus Sekolah

Enam Puluh Empat Siswa Tingkat SMP SMA Dicoret Dari Peserta PPDB Dengan Alasan ini

Pelajar SMK Bina Warga 1 di Bogor Tewas Dibacok, Gegara Ini

Adanya barang bukti, tujuh remaja itu langsung digelandang ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, celurit tersebut merupakan milik salah satu oknum pelajar.

“Satu oknum pelajar ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam ilegal atau bukan peruntukannya sementara enam pelajar lainnya hanya diberikan pembinaan dan harus melakukan wajib lapor serta menandatangani tidak lagi melakukan hal serupa,” tambahnya.

Heri mengatakan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras ini masih menjalani proses penyidikan dan akibat ulahnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.Di sisi lain, antisipasi gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pihaknya menggencarkan patroli rutin di wilayah untuk menekan angka kejahatan jalanan.

Selain itu, ia pun mengimbau kepada warga untuk memberikan informasi dan melaporkan jika melihat adanya potensi gangguan keamanan maupun orang mencurigakan di daerahnya masing-masing agar bisa dengan cepat ditanggulangi. ( voi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved