KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi, Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI
Diterbitkan Rabu, 26 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarna) Marsda Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; RA, Direktur Utama PT KAU; MR, Direktur Utama PT IGK; dan ABC, Koorsmin Kabarsarnas.
BACA JUGA:
KPK OTT Sepuluh Orang Basarnas
Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki Dinilai Berpotensi Bakal Calon Kuat Gubernur DKI Jakarta 2024
Informasi Harun Masiku Berada Di Kamboja, Polri Bakal Kejar Buronan KPK
KPK menyatakan, menyerahkan proses hukum dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Puspom Mabes TNI. Henri diduga menerima suap Rp88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” katanya.
Alex mengatakan proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi KPK.
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.*(TIM)
One thought on “KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi, Serahkan Proses Hukum ke Puspom TNI”