MTsN 2 Bondowoso Diduga Lakukan Pungli Memberatkan Wali Murid, Ini Kata Pemerhati Pendidikan!
Diterbitkan Sabtu, 22 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST BONDOWOSO – MTsN 2 Kabupaten Bondowoso diduga melakukan penarikan sejumlah biaya sekolah kepada wali muridnya. Wali murid dibebani pembelian seragam untuk siswa baru, sumbangan untuk pembangunan di sekolah dan lain-lainnya.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid siswa MTsN 2 Bondowoso yang enggan disebutkan namanya. Pihaknya mengeluhkan biaya penarikan yang dibebankan kepada dirinya.
“ada tarikan dengan dalih biaya iuran MTsN 2 Bondowoso yang dibebankan kepada wali murid seperti saya mas,” . Ujarnya Minggu (16/7) saat ditemui wartawan NKRI Post di rumahnya.
Menurut wali murid, penarikan yang dilakukan pihak sekolah diduga tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“ saya wali murid diminta membayar Rp 2.475.000,- yang harus dibayar dimuka, sisanya disuruh menyicil, untuk biaya tambahan bagi siswa itupun ditentukan jumlahnya, terus total kurang lebih Rp. 3.100.000- untuk pembesaran rincian dan lain-lain, seperti pembelian baju seragam komplit dengan seragam olah raga, kartu pelajar dan kalender selama 3 tahun dibayar dimuka, pembangunan Mushollah dan RKB Gedung. sumbangan biaya pendidikan dan infaq yang nominalnya juga ditentukan oleh pihak sekolah,” ungkap wali murid.
Wali murid mengatakan saat ini di masa sangat sulit mencari uang. Pihaknya merasa bingung sekolah yang sudah dibiayai negara, namun wali murid masih diminta sumbang yang sangat besar.
“sangat sulit sekali dimasa pasca pandemi Covid-19 ini, anak juga belum masuk tapi tetap ada pembayaran untuk anak saya sekolah, yang saya bingung ada Dana BOS, dan DIPA, trus digunakan untuk apa saja?,” keluhnya kepada awak media.
Atas informasi dari A tersebut, minggu 16/07/2023 wartawan Nkri Post mencoba menghubungi kepala sekolah MTsN 2 Bondowoso tapi sangat sulit untuk komunikasi baik lewat telfon dan WhatsApp nya.
BACA JUGA:
Astaga!! Oknum Kades Ini Nekat Ajak Warga Berhubungan Badan dan Pungli Saat Urus Berkas
Wamenag Syaiful Rahmat: Agama dan Budaya Adalah Dua Entitas Saling Mengisi dan Mempengaruhi
Dikonfirmasi Nkri post, Alex Nugroho terkait keluhan wali murid, Kasi Pendma Kemenag Bondowoso Samson Hidayat 20/7/2023 via selulernya, tidak mengetahui adanya penarikan terhadap wali murid, itu kewenangan lembaga sekolah dan komite sekolah, kemenag tidak ikut campur kebijakan tersebut.
Alex Nugroho selaku pemerhati peduli pendidikan di Bondowoso, menyesalkan masih adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa di sekolah MTsN 2 Bondowoso, apalagi pungutan tersebut mengatasnamakan komite sekolah.
“Apabila mengatasnamakan Komite sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan,” jelas Alex Nugroho pada media.
“Permendikmud No 75 itu pihak sekolah tidak terlibat. Namun apabila pihak sekolah melibatkan dalam perkara ini, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli,” ungkapnya.
Alex Nugroho menyayangkan atas pungutan yang terjadi di MTsN 2 Bondowoso tersebut, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan seperti dana BOS (biaya operasional siswa), KIP ( kartu Indonesia pintar) ataupun DIPA untuk siswa, dan pungutan yang dilakukan rawan menyalahi aturan serta berpotensi terjadinya double counting anggaran dengan dana dari pemerintah.
Sementara diketahui Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk MAN dan MTsN ada DIPA.
Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah.
Jelas ada bantuan operasional antara BOS, DIPA, dan BPOPP yang mana anggaran bantuan tersebut bisa digunakan untuk penunjang pembelajaran seperti praktik peserta didik. Harus di usut tuntas dengan ada Dugaan pungli ucap Alex Nugroho”.(Yudha)
https://youtube.com/shorts/AQWBSlPnvcw?feature=share