Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok Selatan Seolah Kebal Hukum, Bebas Keruk Tanpa Takut
Diterbitkan Minggu, 16 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, SUMBAR – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) semakin marak terjadi seolah – olah sudah Kebal Hukum.
Tampak jelas dalam sebuah video amatir yang diterima media NKRIpost dari seseorang warga yang enggan disebutkan namanya, terlihat aktivitas ilegal mining di wilayah hukum Solok Selatan disepanjang Bantaran Sungai Batang Hari dengan memakai excavator semakin marak terjadi.
Dalam video tersebut terlihat dua unit excavator bermerek Hitachi sedang bekerja mengeruk Bukit yang ada dipinggir Sungai Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Bahkan menurut warga yang memberikan video tersebut menceritakan dalam permasalahan tambang ini ada istilah payung yang diduga disetorkan kepada oknum – oknum tertentu untuk melindungi praktek PETI agar bebas mengeruk emas dengan tanpa izin.
“Permasalahan tambang ini ada istilah payung yang disetorkan kepada oknum.”ujar warga memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui awak media ini, Minggu (16/7/2023).
Lebih lanjut warga Batang Hari ini juga mengeluhkan air sungai yang setiap harinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sudah tercemar oleh kegiatan tersebut.
“Di wilayah Batang Hari Ini para penambang tidak pernah kapok menambang, seakan akan kebal hukum dengan mengabaikan peraturan juga Undang Undang yang berlaku di Negara Indonesia.”Tuturnya.
Dengan fakta ini keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono diharapkan untuk benar – benar tegas memberikan tindakan terhadap semua pelaku Penambang Emas tanpa izin, karena selain mengeruk hasil alam tanpa izin juga merusak kelestarian hutan dan sungai sungai yang dibutuhkan warga setiap hari keruh.
Tambang emas diduga Ilegal terbesar di wilayah Solok Selatan tepatnya di Bantaran Sungai Batang Hari Provinsi Sumatera Barat ini yang di duga ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan dan memberi tindakan tegas terhadap pelaku ilegal tersebut,
“Negara ngak boleh kalah oleh mafia yang mencuri kekayaan alam Indonesia dengan cara ilegal.” Tegasnya.
Hal tersebut disampaikan, Warga Pasalnya Sesuai perintah Kapolri dan panglima atas Instruksi Presiden kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang namanya ilegal mining atau yang lain nya tidak dihiraukan oleh pemain ilegal yang begitu merasa kebal hukum.
Diketahui ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Berdasarkan Pasal 158 Undang undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:
Excavator Bebas Keruk Emas Di Aliran Sungai Batang Pelepat, Seakan Kebal Hukum
Setelah mendapatkan informasi dan video ini, kemudian wartawan NKRIPOST mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan melalui pesan Whatsapp dengan mengirim kan bukti video tersebut, namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Hal yang sama juga awak media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Solok Selatan, namun belum mendapatkan respon*(TIM)