NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Pamulang Ungkap Kasus Tawuran Antara 2 Geng di Tangerang Selatan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Juli, 2023 by NKRIPOST

Tersangka: Polsek Pamulang Ungkap Kasus Tawuran Antara 2 Geng di Tangsel

NKRI POST TANGSEL – Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi antara 2 kelompok geng diwilayah Pamulang kota tangerang selatan, Provinsi Banten.

Akibat pecah bentrokan antara geng mandor dengan geng tamari 2018 tersebut akibatnya seorang remaja dari geng tamari 2018 menjadi korban dengan luka bacokan pada bagian punggung.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 03.00 wib telah terjadi tawuran antara geng mandor dengan geng tamari 2018.

” Awalnya mereka sudah berjanjian terlebih dahulu untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial,” ujar Kompol Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 13/7/2023.

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, kejadian bermula saat teman korban sedang main poker kemudian didatangi oleh korban dan ngajak untuk main lalu di jawab” ayo”, ucapnya.

Kemudian mereka pergi ke kuburan untuk melakukan aksi tawuran, Korban berinisial DO (14) mau kabur jatuh langsung di bacok oleh tersangka berinisial MP (16) pada bagian punggungnya, setelah Korban terkena bacok semua membubarkan diri.

Melihat korban terkena luka bacokan senjata tajam kemudian membawa Korban ke rumah sakit umum Tangerang selatan.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangsel Diancam Pasal Berlapis

Kelurahan Pamulang Timur Rayakan Hari Jadi Ke 42 Tahun

Gadis Belia Berkebutuhan Khusus Diculik Wali Kelasnya Di Tangsel

Lanjut Fiernando menerangkan, setelah mengetahui kejadian tersebut dari Medsos tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Hitler Napitupulu Panit Resmob Iptu Wawan dan anggota Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka.

” Pelaku berhasil diamankan sebanyak 2 orang diantaranya berinisial MP (16) dan RA (15),” terangnya.

Adapun peran Tersangka berinisial MP (16) satu membacok punggung Korban, Peran dari Tersangka berinisial RA (15) menyiapkan/membawa Arit alat untuk membacok Korban serta Joki dari Tersangka satu saat membacok.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke huruf 2e Kuhpidana.

( Agustinus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved