NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tujuh Warga Bukittinggi Asyik Pesta Ganja Di Ruang Kelas SD, Begini Nasibnya!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 8 Juli, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BUKITTINGGI – Tim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap tujuh orang pemuda yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja secara bersama-sama di sebuah ruang belajar sekolah dasar (SD) di daerah tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi warga yang menciduk tujuh pemuda menyalahgunakan narkoba jenis ganja di dalam ruangan belajar SDN 03 Pakan Labuah pada Kamis malam (6/7),” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri dikutip Antara, Jumat, 7 Juli 2023.

Ketujuh pemuda yang sebagian besar berasal dari daerah setempat itu saat diperiksa polisi ditemukan barang bukti ganja.

Menurut Syafri, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) /A/46/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittingg/Polda Sumatera Barat.

Para pelaku ditangkap di dalam kelas di SDN 03 Pakan Labuah, Kelurahan Pakana Labuah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Lima dari tujuh pemuda itu merupakan warga Pakan Labuah, yakni F (26), BJI (31), RH (28), FYS (26), dan AS (24); sedangkan dua lainnya ialah SR (30) asal Purwakarta dan RA (24) asal Talao.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna cokelat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas penggulung ganja, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:

Astaga!! Pria Di Bukittinggi Sumbar Setubuhi Ibu Kandungnya Sejak SMA

Koperasi Pegawai Negeri Sa Ayun Salangkah di Bukittinggi Kolaps, Anggota Cemas atas Tidak Adanya Realisasi Penyelesaian Masalah

Heboh!! Tragedi Gantung Diri Membuat Geger Kota Bukittinggi

Tujuh pemuda itu kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikan beberapa saksi dan warga setempat.

“Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan. Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya,” ujar Syafri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara masa maksimal empat tahun.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved