Mantan Narapidana Kasus Narkotika, Hermansah Luan Bere Nyatakan Siap Maju Caleg DPRD Belu
Diterbitkan Kamis, 6 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRI POST ATAMBUA – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Hermansah Luan Bere mengumumkan dirinya seorang mantan Narapidana.
Hermansah sapaan akrab Caleg Dapil 1 Kota Atambua asal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Cabang Belu itu pernah dipidana kasus Narkotika pada 19 Oktober 2018 silam.
Menurut Hermansah, dalam sidang di PN Atambua dirinya divonis hukuman 11 bulan penjara. Hukuman penjara dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua dan selesai menjalani pidana pada 20 Agustus 2019.
“Saya selesai jalani hukuman berdasarkan surat pembebasan pada tanggal 20 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Kalapas Atambua Jemi H. Ndun,” terang dia kepada media, Rabu (5/7/2023).
Ditegaskan bahwa, dirinya secara terbuka menyampaikan pernah terlibat kasus pidana terkait kasus Narkotika. Putusan dari PN Atambua diterimanya dan telah selesai jalani hukuman penjara kurang lebih 11 bulan di Lapas Atambua tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:
PKN Belu Resmi Mendaftar 30 Bacaleg di KPUD, Ketua Pimcab Target 4 Kursi
Serahkan Bendera Partai ke KPUD Belu, PKN Belu Optimis Raih Suara di Pemilu 2024
PKN Kabupaten Belu Gelar Rapat Internal, Mario Koy: Kita Siap Fight
Lanjut Hermansah, pengumuman secara terbuka melalui media maju sebagai Caleg DPRD sebagai pemenuhan syarat berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan Narapidana.
Selain itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
( * M@u*)
https://youtu.be/f7uvvNBmJP4