Di Duga DPRD Pasaman Korupsi Berjama’ah Dengan Berulang Kali Temuan BPK
Diterbitkan Rabu, 5 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, PASAMAN – Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp364.803.835.512,00 dengan realisasi sebesar Rp317.539.140.506,00 Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya sebesar Rp50.910.730.691,00
direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas atau 16,03% dari total realisasi Belanja
Barang dan Jasa.
Yang mana Terdiri dari Komponen Biaya Perjalanan Dinas berupa biaya penginapan, tiket pesawat/bus/kapal dibayarkan sebesar biaya riil (at cost) dengan melampirkan bukti-bukti sesuai dengan jumlah riil yang dibayarkan, sedangkan untuk uang harian, uang representatif, dan satuan biaya taksi
dibayarkan secara lumpsum.
Dari hasil Pemeriksaan BPK atas Pertanggung jawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga SKPD Tidak Sesuai
Pengeluaran Riil Sebesar Rp4.850.873.500,00
BACA JUGA:
Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Serahkan 6 Tersangka ke JPU
Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat Segera Disidang
Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 2 – 4 Tahun Penjara
Di dalam perjalanan tersebut ataranya pertama Pertanggung jawaban biaya penginapan tidak sesuai biaya riil penginapan serta jumlah hari menginap sebesar Rp2.582.605.000,00, Kedua Kelebihan pembayaran biaya penginapan atas pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp2.211.870.000,00
Dari Hasil pengujian BPK atas 575 pertanggung jawaban biaya penginapan pada Sekretariat
DPRD, Sekretariat Daerah, dan Bappeda melalui konfirmasi kepada penyedia jasa
menunjukan terdapat pembayaran yang terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak penginapan.
Ketiga Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang bersamaan dengan
pelaksanaan kegiatan lainnya sebesar Rp56.398.500,00.
Menanggapi Perjalanan Dinas DPRD tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein mengatakan, Perjalanan Dinas tersebut jadi temuan berulang, sama dengan temuan BPK pada tahun sebelumnya Rp 3 Milliar lebih dan pada tahun anggaran 2022 Meningkat mendekati angka Rp 5 Milliar, katanya.
Masih menurut Husein, Hal ini diduga adanya unsur kesengajaan untuk memanfaatkan uang negara dari anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan oknum tertentu, katanya pada awak media (5/6).
” Ya, Dengan tegas Husen Menyampaikan Bahwasan nya untuk kepentingan tertentu sehinga perjalan dinas seperti ini berulang kali di temukan dan di duga unsur kesengajaan dengan memanfaat kan perjalanan dinas dan uang negara
Hal ini tidak sesuainya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan Rasa Keadilan dan Kepatutan katanya Husen
Pengembalian Kerugian negara, tidak membuat efek jera bagi Pelaku Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, APH harus hadir dan bertindak untuk membuat efek jera, agar kejadian berulang kali seperti ini tidak terjadi pada perjalanan dinas berikutnya, hal ini akan kami koordinasikan dengan APH setempat, ( tim )