Duh! Kadisdik Pelalawan Panggil Mantan Bendahara SMP N 5 Ukui, Ada Apa?
Diterbitkan Rabu, 14 Juni, 2023 by NKRIPOST
Diberitakan sebelumnya, Sebuah peristiwa yang sempat menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat, Pasalnya Kepala Sekolah SMP Negeri 5, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau rangkap Jabatan Bendahara.
Mirisnya, informasi yang di himpun, Kepala Sekolah SMP N 5 Ukui, Tendi Nandang Rustandi Spd mengangkat dirinya sendirinya sebagai Bendahara diduga tanpa melalui musyawarah antara pihak Guru di sekolah SMP Negeri 5 Ukui.
Simpang siur informasi tersebut kemudian Awak Media NKRI Post pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada pihak Sekolah SMP Negeri 05 Ukui pada Rabu (03-5-2023).
Kepala Sekolah Tendi Nandang Rustandi Spd mengakui kepada NKRI Post, bahwa dirinya tidak menampik informasi tersebut.
“Ini di lakukan demi kelancaran proses kegiatan disekolah, yang mana Guru yang PNS di sekolah SMP N 05 Ukui tidak bersedia untuk jadi Bendahara sekolah.” ujar Tendi kepada media ini.
Di cecar sudah berapa lama merangkap sebagai Bendahara, Tendi menyebutkan dirinya baru diawal tahun 2023 merangkap sebagai bendara.
Bak mencari perlindungan, Kepsek Tendi Nandang Rustandi Spd menyebutkan bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan yakni Abu Bakar FE S.Sos M.A.P saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya menjelaskan tentang prosedur pengangkatan Bendahara sekolah.
“Kepala sekolah bisa merangkap sebagai Bendahara jika memang PNS di sekolah tersebut tak ada lagi, maka kepsek di perbolehkan merangkap Bendahara.” Jelas Abu Bakar.
Namun ungkap mantan Kasat Pol PP ini, hal tersebut dapat dilakukan apabila yang berstatus sebagai PNS pada lingkungan pendidikan itu hanya Kepala Sekolah sendiri.
“Namun jika masih ada yang berstatus PNS selain kepsek, maka tidak di perbolehkan merangkap Bendahara.” terangnya.
BACA JUGA:
Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
Telusuri Dugaan Carut Marut Dana Bos Di Kota Banten
Kejari Jakbar Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS dan BOP
Sementara itu salah satu Pegiat LSM Pakar di kabupaten Pelalawan yakni Loches Simanjuntak, menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh Kepsek tersebut.
“Kan sudah sangat, jika merunut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 9 Nomor 162 Tahun 2013 tentang pengangkatan Bendahara BOS maka, Setiap Orang yang akan di angkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki sertifikat Bendahara.” jelas loches saat ditemui kantornya, Rabu (3/5/2023).
“Kemudian Sertifikat Bendahara sebagaimana di maksud pada ayat 1. Diperoleh melalui sertifikasi yang di selenggarakan oleh kementrian keuangan.” Lanjut Loches Simanjuntak
Namun, Ujar Loches, dalam proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 (dua) Jika belum terlaksana maka persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat di angkat sebagai Bendahara ialah, Harus Pegawai Negri kemudian Pendidikannya minimal SLTA sederajat dan terakhir Golongan minimal ll/b atau sederajat.
“Dengan demikian, jika memang Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kecamatan Ukui telah merangkap jabatan nya sebagai Bendahara juga.Maka kepsek tersebut sudah mengangkangi peraturan yang sudah ada.” Tegasnya.
Dan besar kemungkinan, kata Loches, akan ketidak transparansian terhadap pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah tersebut.
“Kami Pegiat LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan yakni pak Abu Bakar FE S. Sos M.A.P agar mengevaluasi kepala Sekolah tersebut.” pintanya mengakhiri.(*)