Tambang Emas Ilegal di Sinuruik Pasbar, Ditengarai Sebabkan Kerusakan Sungai
Diterbitkan Selasa, 16 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, PASBAR – Aktivitas tambang emas Ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan dampak kerusakan di kawasan sungai.
“PETI tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Asben Hendri dikutip Antara, Selasa 16 Mei 2023.
Ia mengatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.
Terkait dampak kualitas air di Sungai Batang Pasaman itu, diakuinya saat ini hasil pengujian sampelnya belum keluar. Namun karena sampel yang didapatkan waktu penertiban tidak ada aktivitas tambang, tidak tertutup kemungkinan hasil pengujian cukup baik.
“Lain halnya sampel diambil waktu ada aktivitas tambang menggunakan bahan merkuri. Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya,” ungkap Asben Hendri.
BACA JUGA:
Mabes Polri Sidak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Penambang Kabur Bawa Excavator!
Astaga!! Ternyata Ada Aparat Bekingi Tambang, Yunior Patuh Pada Senior
Selain di Jorong Tombang, Kabupaten Pasaman Barat, kata dia, aktivitas PETI juga marak di daerah lainnya di Sumbar seperti di Sijunjung, Sawahlunto, Solok Selatan, dan Dharmasraya.
“Daerah ini akan menjadi perhatian serius kita ke depan,” katanya.
DLH Provinsi Sumbar, menurutnya, melakukan koordinasi lebih intensif menyikapi maraknya PETI di beberapa daerah di Sumbar. Setelah penertiban Jorong Tombang, Tim Mabes Polri bersama Polda Sumbar membentuk forum komunikasi dan informasi melalui grup WhatsApp (WAG).
Dengan adanya koordinasi ini, lanjutnya, diharapkan penertiban tidak kucing-kucingan. Tetapi perlu ada upaya pengawasan berkelanjutan.
Setelah penertiban tersebut, Tim Mabes Polri juga meminta pemerintah daerah (pemda) menginventarisasi tambang emas yang memiliki izin dan tidak berizin di Sumbar. Kemudian hasilnya nanti dikoordinasikan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar, termasuk koordinasinya terkait Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
“Karena untuk izin tambang ini di pusat. Sementara pemanfaatan sungainya harus ada izin teknis dari daerah. Jadi butuh waktu yang panjang untuk mengurus izin tambang ini,” katanya.
Asben Hendri menilai aktivitas PETI akan sulit diberantas jika masyarakat sekitar kawasan PETI menerima manfaatkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Tetapi jika masyarakat sekitar kawasan sungai memiliki kesadaran lingkungan, maka tentu tidak mendukung aktivitas PETI di kawasannya.
.