Polemik Keterwakilan Perempuan 30 Persen, Penyelenggara Pemilu Sepakat Revisi PKPU 10/2023
Diterbitkan Rabu, 10 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Sebelumnya DPP AMSI hingga koalisi masyarakat sipil dan lembaga penyelenggara pemilu juga mendesak PKPU 10/2023 direvisi.
“Dorongan ini (revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) juga datang dari Pemerintah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 10 Mei, disitat Antara.
Kementerian PPPA menyampaikan bahwa KPU perlu merevisi PKPU 10/2023, terutama Pasal 8 ayat (2) mengenai penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD karena dalam kegiatan pemerintahan, pemerintah menargetkan adanya aspek pemberdayaan perempuan.
Menurut Hasyim, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa 9 Mei malam.
“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” tuturnya.
Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.
BACA JUGA:
Ketua PPP DKI Kunjungi KPU Jakarta, 106 Caleg Siap Didaftarkan
Pemprov Sumbar Cetak Sejarah Baru, Usir Wartawan Saat Liput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang
DPP AMSI Persoalkan Aturan KPU soal Keterwakilan Perempuan 30%
Berikutnya, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
“Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Hasyim.
Ia juga menyampaikan KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU itu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II, dan pemerintah.
.