NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Alasannya!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 4 Mei, 2023 by NKRIPOST

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

NKRIPOST MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5) malam.

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si

BACA JUGA:

Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Dukung Polresta Medan Ungkap Pelaku Begal Terhadap Mahasiswa Asal Labuhanbatu

Terekam CCTV, AKBP Buddy Alfrits Keluar Dari Polres Jaktim Sebelum Tertabrak Kereta

DPP IMM Dukung Tindakan Tegas Polda Sumut Irjen Pol R.Z Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.

“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(Leodepari)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/NPBk-c5jogY?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved