NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marselinus K. Leki Ngadu Ke LP2TRI : Pemdes Bangun PAUD Garuda Diatas Tanah Orang Tua Saya Tanpa Izin

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 2 Mei, 2023 by NKRIPOST

Ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa

NKRI POST KUPANG – Ketua Umum LP2TRI Menerima Pengaduan dari Korban Mafia Tanah yang diduga dilakukan Mantan Kepala Desa dan Oknum Masyarakat Untuk Membangun Tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) GARUDA I Diatas Tanah Milik Orang Tua Marselinus K. Leki

Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) terus menerus berjuang untuk membantu Para Pencari Keadilan termasuk melawan MAFIA HUKUM dan Mafia-mafia Tanah.

Hari ini Secara Langsung Ketua Umum LP2TRI Menerima Pengaduan Dari Marselinus K. Leki, terkait masalah yang dihadapi sekaligus konsultasi hukum terkait dugaan mafia tanah kepemilikan Tanah dari orang tuanya.

“Perbuatan Pelakunya sangat merugikan keluarga kami karena Pelaku melakukan dugaan Persengkokolan dengan Kepala Desa untuk menggelapkan Hak atas tanah milik dari orang tua saya.” Ujar Marselinus.

Diluar dugaan, Kata Marselinus K.Leki, Kepala Desa gunakan Dana Desa untuk membangun PAUD tanpa musyawarah Desa bersama RT, RW dan orang tua korban tapi secara sepihak membangun gedung PAUD tersebut.

Diketahui Lokasi Tanah tersebut berada di RT. 003, RW. 001, Dusun Loohali, Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu.

” Kami datang meminta bantuan LP2TRI agar bisa melaporkan ke pihak berwenang untuk proses para pelaku terkhususnya Kepala Desa yang melakukan Penyalahgunaan Wewenang sehingga menggunakan Dana Desa tidak sesuai ketentuan Hukum.” Tuturnya.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Diminta Serius Selesaikan Kasus Mafia Tanah

Serem!! Kapolres Nagekeo Tancap Sangkur Depan Warga, Pernah Ancam Bikin Stres Wartawan

Guru SDK Amahatan Belu Keluhkan Kekurangan Jam Sertifikasinya di Dapodik

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa menganjurkan agar di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

“Setelah kami menerima Pengaduan Korban, maka perlulah kami berikan solusi awal yaitu diselesaikan secara kekeluargaan karena masalah tanah ini butuh proses dan biayanya cukup besar sehingga kami arahkan Korban bicarakan dengan keluarga untuk mediasi,”ujar Hendrikus Djawa.

Hendrikus Djawa lebih lanjut menyampaikan pihaknya aka terlebih dahulu mempelajari terkait indikasi dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan pelajari berkas – berkas yang dikasih Korban, kalau dikaji secara hukum ada unsur-unsur pidana maka rekomendasi LP2TRI ke Satgas MAFIA Tanah di POLDA NTT dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa maka kita Rekomendasi ke Inspektorat Kabupaten Belu untuk diperiksa apabila terbukti maka bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.” Jelasnya.

Selain itu Ketua LP2TRI ini akan bersurat kepada Kepala Desa terkait untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Kami juga akan bersurat ke Kepala Desa dan Pelakunya agar Tanah milik Korban dan keluarga untuk diserahkan kembali secara baik-baik agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan bahkan dampak hukumnya bagi Kepala Desa dan Pelakunya cukup berat. Karena untuk menggunakan Anggaran Desa seharusnya dibahas dalam Musrenbang Desa kalau jelas keputusan bersama Aparat Desa dan tanah yang digunakan untuk gedung PAUD punya sertifikat tanah jelas maka bisa dilakukan tapi kalau tidak maka itu jelas ada indikasi KKN dampaknya Penjara,” pungkas Hendrikus Djawa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada kepala Desa dan Pimpinan PAUD Garuda I. ( * M@u *).

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/Xh8miWI_Tjw?feature=share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved