NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPO Kasus Ceburkan Dua Wanita ke Laut di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 April, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST PADANG – Polres Pesisir Selatan menangkap dua tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi dua wanita di Kecamatan Lengayang.

Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan setelah masuk daftar pencarian orang, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis (27/4).

Menurut dia, kedua pelaku yakni pria berinisial MR (45) dan ID (48), warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.

Menurut dia dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.

Para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing,” ujarnya.

Dua wanita muda pemandu lagu jadi korban persekusi. Dua Wanita itu ditelanjangi dan diceburkan ke laut karena beroperasi di kafe saat Ramadan

BACA JUGA:

Bupati Epyardi Asda Ancam Putuskan Akses Air Bersih PDAM ke Kota Solok

Gubernur Sumbar Geram, Nyaris Kecelakaan Gegara Masyarakat Minta Sumbangan Di Kabupaten Solok

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Pimpin Sertijab Dirreskrimsus, Kapolres Padang Pariaman dan Kapolres Tanah Datar

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH

Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di laut saat malam hari sangat tidak terpuji.

“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Kapolda.

Suharyono mengatakan tindakan para pelaku menutup kafe yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita di sebuah kafe itu sangat tidak dibenarkan.

“Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh,” kata dia.

Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/8WzmHb8ss-s?feature=share

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved