Kapolres Nagekeo Ancam ‘Bikin Stres” Wartawan, Sesumbar Siap Tanggungjawab Sampai Mabes Polri: Begini Kata Kapolda NTT
Diterbitkan Senin, 24 April, 2023 by NKRIPOST
Kronologi kejadian:
Wartawan Tribun Flores.com Patrianus “Patrick) Meo Djawa, awalnya di laporkan ke Polres Nagekeo oleh Ketua Suku Nataia, pada Senin ( 10 /03/2023 ) dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Suku Nataia dalam berita terkait penghadangan mobil Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, oleh sejumlah pemuda di simpang Aeramo-Maropokot, Kecamatan Aesesa pada Minggu (09/04/2023).
Patrik dilaporkan setelah merilis berita penghadangan mobil yang ditumpangi Kapolres Yudha bersama istri dan ajudannya oleh sejumlah pemuda yang diduga sedang dipengaruhi minuman keras.
Dalam berita yang dimuat TribunFlores.com dan Poskupang.com tersebut, Patrik menyoroti salah satu terduga pelaku penghadangan yakni FJ yang merupakan cucu dari ketua suku Nataia.
Diketahui, kakek FJ, Alm.Mathias Padha merupakan ketua suku Nataia terdahulu yang menyerahkan tanah secara cuma-cuma untuk dibangunkan sejumlah fasilitas publik di wilayah suku Nataia termasuk lahan Kantor Polres Nagekeo.
BACA JUGA:
Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Sekolah Jam 5 Dinilai Luar Biasa: Cara VBL Promosikan NTT
Klarifikasi Kapolres Nagekeo.
Melalui kanal youtube Kadiv Humas Polres Nagekeo, Kapolres Yudha mengakui bahwa KH Destro merupakan WAG yang dibuat olehnya bersama sejumlah wartawan yang menjadi mitra Polres Nagekeo.
Kapolres Yudha juga mengakui percakapan dalam WAG yang berisi ancaman dan diskriminasi terhadap Patrick yang beredar luas itu merupakan perintah kepada wartawan binaannya.
“Jadi yang jelas, ini chat kita. Chat grup kita dan ini berisi tentang mitra Humas Polres. Chat ini betul saya yang buat. Ini adalah petunjuk bagi wartawan saya. Sebelum kau memberitakan, klarifikasi. Chat WA kalau nggak ketemu. Kalau memang dia tidak bisa menjawab, tidak bisa klarifikasi, kasi catatan kaki.” Ucap Kapolres Yudha,pada Sabtu(15/04)
Kapolres Yudha mengaku pening dengan pemberitaan Patrick yang bukan hanya membuat berita sesuai rilis polisi tetapi sering melakukan investigasi sendiri. Sehingga terkesan mengaburkan fakta.
“Karena perbuatan saudara Patrick sering buat kita pening. Contohnya berita tentang kebakaran. Fokus kebakaran tetapi merembet ke yang lain, perkara yang sudah ditangani polres. Padahal pelaku yang diberitakan sudah ditangani, sudah diproses. Terakhir kemarin kita sudah press release tentang pasar. Sudah. Ini obyeknya. Tetapi dia investigasi sendiri. Dia terkesan mengaburkan.” Tutur Kapolres.
Forum Jurnalis Flores – Lembata surati Kapolri.
Usai memperhatikan perkembangan kasus tersebut, Forum Jurnalis Flores – Lembata surati Kapolri, Dewan Pers dan Komisi III DPR-RI, setelah beredarnya percakapan WhatsApp Group milik Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, yang berisi ancaman terhadap Patrianus Meo Djawa, jurnalis TribunFlores.com yang bertugas di Nagekeo, Kabu paten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Forum jurnalis itu, menduga Kapolres Nagekeo terlibat untuk mendiskriminalisasi Patrick melalui laporan ketua suku Nataia. Dugaan itu semakin kuat setelah terkuak isi percakapan Kapolres Yudha bersama sejumlah wartawan binaannya yang tergabung dalam WhatsApp group KH Destro.
Dari fakta-fakta tersebut, Forum Jurnalis Flores-Lembata menyebut, percakapan didalam WAG KH Destro antara Kapolres Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan merupakan ‘pemufakatan’ jahat.
Forum itu menilai, pernyataan Kapolres Yudha Pranata terkait ‘wartawan Sampah’ mau ‘dibuang’ atau ‘dimusnahkan’ merupakan ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Atas dasar itulah, pada Kamis (20/04), Forum Jurnalis Flores-Lembata menyurati Komisi III DDR-RI agar segera memanggil Kapolri untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Kapolres Yudha.
Tak hanya itu, mereka juga mengutuk Kapolres yang sudah memberengus kebebasan pers serta mendesak Kapolri agar segera memecat Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata.
Dalam surat tersebut, mereka meminta kepada Dewan Pers agar diberikan jaminan kebebasan bagi jurnalis yang bertugas di Nagekeo.
Kemudian, Forum jurnalis itu menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti mekanisme yang diatur oleh UU apabila merasa keberatan dengan produk jurnalistik..*(TIM)
https://youtu.be/W32uM_dbxT0