NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Ditangkap Kejari Bogor 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 April, 2023 by NKRIPOST

Penangkapan Hasan Sjafei di Sentul, Bakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

NKRIPOST BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap buronan pemalsu sertifikat milik PT Sentul City Tbk, Hasan Sjafei yang sudah menghilang selama dua tahun.

“Demi marwah institusi, meskipun cuti bersama, jaksa eksekutor tetap melaksanakan tugas mengamankan Hasan Sjafei yang merugikan PT Sentul Rp20 miliar,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho dikutip Antara, Minggu, 23 April 2023.

Widi menjelaskan Hasan Sjafei ditangkap pada Jumat (21/4) atau H-1 Lebaran 1444 Hijriah di jalan dekat Sentul International Convention Center (SICC), Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” terang Widi.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Viral Dua Wanita Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut di Sumbar, Begini Akhirnya

Fadli Zon Respon Pernyataan Jokowi, Sebut Prabowo Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

4 Bulan Buron, Miss Advokat Indonesia 2020 Natalia Rusli Akhirnya Ditahan Polres Jakbar

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memaparkan bahwa perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.

“Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” terang Anita.

Dia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.

“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelas Anita.

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan sampai akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

“Total tersangka seharusnya dua orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya,” tuturnya.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/upqXlW34aQk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved