Astaga, Pria Di Kerawang Edarkan Uang Palsu Dengan Belanja di Pasar Jatisari
Diterbitkan Jumat, 21 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar Jatisari, Karawang.
“Pelaku berinisial AK (31) adalah warga Kampung Krajan, Kelurahan Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Karawang, Antara, Jumat, 21 April.
Ia menyampaikan kalau pelaku pengedar uang palsu itu ditangkap di rumahnya pada Kamis kemarin. Pelaku berhasil menipu ARH (57), salah seorang korbannya yang merupakan seorang pedagang di Pasar Jatiwangi saat melakukan transaksi belanja.
Dia mengatakan dari peristiwa itu diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku palsu sehingga korban bersama saksi melaporkan ke kepolisian. Polisi telah mendalami peristiwa itu, termasuk dari mana pelaku mendapatkan uang palsu.
Dari keterangan pelaku, katanya, uang palsu diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial.
Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang Idulfitri 1444 Hijriah kerap digunakan sebagai modus kejahatan.
Oleh karena itu. ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan bermodus uang palsu. Untuk itu, pastikan dilihat, diraba, dan diterawang.
Sementara saat dilakukan penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar dan uang kertas senilai Rp170.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak empat lembar.
Selain itu, papar dia, ada pula pecahan Rp10.000 sebanyak lima lembar, pecahan uang Rp5000 lima lembar, uang pecahan Rp2.000 dua lembar, dan uang pecahan Rp1000 satu lembar.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Tidak ada Ruang Perasaan Saat Bicara Kepentingan Rakyat
Viral, PT San Xiong Steel Indonesia Bagi-bagi Uang Untuk Cabut Berita Fakta
Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jatim Libatkan ASN Di Bongkar Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 tentang Peredaran Uang Palsu dan pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
https://youtube.com/shorts/cM86QqttXdw?feature=share