Astaga!! Presiden Persiraja Zulfikar SBY Resmi Jadi Tersangka Polisi, Kasus Cek Kosong
Diterbitkan Selasa, 18 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, ACEH – Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk “Lantak Laju” itu dengan cek kosong.
“Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, dikutip Antara, Selasa (18/4/2023)
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fadillah, Zulfikar belum diperiksa kembali setelah perubahan status, dan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran,” ujarnya.
BACA JUGA:
Komitmen Bupati Belu Berantas Korupsi Dipertanyakan, Banyak Kasus Mangkrak di Inspektorat
SBY : Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu
Kadinkes Lampung Hobi Flexing Barang Mewah di IG dan TikTok, Ternyata Segini Gaji dan Kekayaannya
Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.
“Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan,” demikian Fadillah.
Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.(*)
https://youtube.com/shorts/cs_YDfUCtzI?feature=share