Polres Belu Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Gregorius Hale di Taeksoruk
Diterbitkan Senin, 17 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. BELU – Kepolisian Resort (Polres) Belu menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berlangsung di Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Minggu, 09 April 2023 lalu.
Dalam kasus pengeroyokan itu, mengakibatkan seorang korban yang bernama Gregorius Hale mengalami luka serius yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gabriel Manek Atambua.
Melalui proses pemeriksaan Sat reskrim Polres Belu ditetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
” sementara ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Gregorius Hale,” ujar Kapolres Belu melalui Kasie Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa, SH, senin 17 April 2023.
Dijelaskan Karnawa, Dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini yakni, 4 orang Dewa dan 4 orang lainnya Anak.
” yang ditahan dalam kasus ini hanya 4 orang dewasa saja. Untuk 4 orang Anak ini mereka wajib lapor saja,” terangnya.
Berdasarkan kronologis kejadiannya.
Hari minggu paskah tanggal 09 April 2023, sekitar pukul 10.30 setelah selesai misa minggu paskah di Kapela Fatuba’a.
Awalnya, para pelaku mengejar anak mudah dari kampung Oeoan bernama ARFAN dan SAMPO.
Dijalan raya Taeksoruk, pada saat itu para tersangka bertemu dengan korban GREGORIUS HALE yang sementara duduk diatas motor hendak menjemput istri di Kapela Taeksoruk.
BACA JUGA:
Astaga, Seorang Pria Di Belu Dikeroyok Istri Dan Anaknya
Asyik Berbelanja di Kota Atambua, 4 Warga Timor Leste Ditangkap Polres Belu
Astaga!! Pendeta Ini Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang, Salah Satunya Diduga Oknum Pendeta
Sebelumnya, para tersangka mendapat informasi bahwa korban (Gregorius Hale) pada malam minggu terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku YOGI (anak).
Atas informasi itu, sehingga para tersangka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban hinga mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Gabriel Manek Atambua.
Atas perbuat para tersangka yang dinilai melanggar Hukum. Maka kepada para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP subsidier pasal 351 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.* (Mario)