Emak-Emak di Begal Saat Hendak Minimarket, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Rajeg dan 1 DPO
Diterbitkan Selasa, 11 April, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, TANGERANG – Seorang emak-emak berinisial H (47) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat di tangan kirinya.
Luka itu akibat dirinya dibegal oleh komplotan jambret di Jalan Raya Melati, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/4/2023).
Hasil perkembangan penyelidikan aparat kepolisian Polsek Rajeg, ada tiga pelaku yang diduga membegal H.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengatakan, dua pelaku berinisial MA dan MD sudah ditangkap. Mereka mengincar telepon genggam milik korban.
“Tersangka MA dan MD melakukan aksi itu bersama 1 orang lainnya yang masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka melakukan begal dengan merampas handphone punya korban,” kata Nurjaman.
Nurmajan menjelaskan, H dibegal saat hendak ke minimarket untuk mengisi pulsa. Ia diantar tetangganya menggunakan sepeda motor.
Namun di perjalanan, korban dicegat para pelaku yang langsung meminta ponsel korban.
Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah lengan korban sehingga korban mengalami luka. Para pelaku pun berhasil merampas ponsel korban,” ucap Nurjaman.
BACA JUGA:
Gegara Cemburu Buta, Pria di Rajeg Nekat Sabet Teman Istri Pakai Celurit
Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat
Unit Reskrim Polsek Rajeg Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan-G
Tidak lama setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Rajeg. Setelah penyelidikan dan pencarian, dua dari tiga pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan keduanya kita amankan senjata tak yang diduga digunakan untuk melukai korban. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
SC : shen