NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Emak-Emak di Begal Saat Hendak Minimarket, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Rajeg dan 1 DPO

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 April, 2023 by NKRIPOST

Dua tersangka Pelaku begal. (Foto Polsek Rajeg)

NKRIPOST, TANGERANG – Seorang emak-emak berinisial H (47) harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat di tangan kirinya.

Luka itu akibat dirinya dibegal oleh komplotan jambret di Jalan Raya Melati, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/4/2023).

Hasil perkembangan penyelidikan aparat kepolisian Polsek Rajeg, ada tiga pelaku yang diduga membegal H.

Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengatakan, dua pelaku berinisial MA dan MD sudah ditangkap. Mereka mengincar telepon genggam milik korban.

“Tersangka MA dan MD melakukan aksi itu bersama 1 orang lainnya yang masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka melakukan begal dengan merampas handphone punya korban,” kata Nurjaman.

Nurmajan menjelaskan, H dibegal saat hendak ke minimarket untuk mengisi pulsa. Ia diantar tetangganya menggunakan sepeda motor.

Namun di perjalanan, korban dicegat para pelaku yang langsung meminta ponsel korban.

Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah lengan korban sehingga korban mengalami luka. Para pelaku pun berhasil merampas ponsel korban,” ucap Nurjaman.

BACA JUGA:

Gegara Cemburu Buta, Pria di Rajeg Nekat Sabet Teman Istri Pakai Celurit

Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Unit Reskrim Polsek Rajeg Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Golongan-G

Tidak lama setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Rajeg. Setelah penyelidikan dan pencarian, dua dari tiga pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Tangerang.

“Dari tangan keduanya kita amankan senjata tak yang diduga digunakan untuk melukai korban. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

SC : shen

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved