NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Siswi SMP N 3 Abansel Nyaris Kehabisan Darah Terpotong Kaca, Kepsek dan Guru Terkesan Cuek

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Maret, 2023 by NKRIPOST

Siswi SMP N 3 Abansel Putri Epivania Tana dengan tangannya yang terpotong kaca. (Ist)

NKRIPOST, TTS – Hak kemerdekaan belajar di sekolah dan hak perlindungan anak – anak sekolah seakan tidak berlaku pada SMP N 3 Abansel yang beralamat di Desa Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT.

Pasalnya pada hari jumat 10 Maret 2023, sekitar Pukul 09:00 pagi waktu setempat di SMP N 3 Abansel di desa Kualin ada kegiatan bersih – bersih sekolah yang diperintahkan oleh guru piket hingga berakhir luka terpotong kaca pada seorang siswi perempuan yang diketahui bernama Putri E Tana pada lengan atas lipatan siku tangan kiri yang akhirnya dilarikan ke Puskesmas kecamatan untuk mendapatkan pertolongan penanganan medis akibat perdarahan serius pada korban.

Putri Epivania Tana yang adalah siswa kelas IX pada SMP N Abansel yang ditemui dikediamannya terlihat sangat pucat. dengan suara yang lemah ia menceritakan awal kejadian tangannya terpotong kaca.

“iya benar, saya terpotong kaca jendela yang jatuh tersentuh sapu ijuk yang saya sodorkan dari luar ruangan ke teman yang berada dalam ruangan kelas. ” ucap Putri, Jumat (17/3/2023).

Hal senada juga disampaikan Semi Tana, Orang tua korban dari siswa kelas IX ini. Ia mengatakan akibat kejadian tersebut mengakibatkan banyak darah putrinya yang keluar.

“Ini terjadi pada hari jumat 10 Maret 2023. saat itu kami panik karena dari luka potong dari kaca pada lengan kiri putri ini mengeluarkan darah yang tidak henti ” terang Semi

“Hari itu dari pagi Putri ke sekolah dan saya ada aktifitas di luar hingga ada berita kecelakaan Putri di sekolah saya langsung pulang rumah, saat itu Putri bersama ibunya sudah minta pertolongan ke Tenaga kesehatan desa tapi karena darah sangat banyak keluar karena luka yang menganga kami melarikan Putri ke puskesmas Kualin, tapi sampainya disana petugas yang menangani menyampaikan di sana tidak ada benang jahit daging, jadi kita bawa lagi Putri ke puskesmas Panite tapi di tengah jalan ada koordinasi jadi kami berbalik arah lagi ke puskesmas Kolbano.” jelas Semi

sementara itu, ibu putri menjelaskan akibatnya lambat mendapatkan pertolongan pertama yang cepat, mengakibatkan putrinya sampai pingsan akibat banyaknya darah yang mengucur keluar.

“Dalam perjalanan untuk mendapatkan tindakan medis Putri hampir kehabisan darah karena darah terus mengucur sampai putri pingsan tak sadarkan diri. ” urai ibu putri

Terpisah kepala Puskesmas Kualin Yolfi Kittu saat di konfirmasi juga membenarkan kejadian tersebut.

” iya benar ada kejadian itu dan memang hari itu ada keterbatasan benang saat itu tersisa dua tapi dipakai untuk ibu melahirkan jadi dokter dan teman – teman beri tindakan pertama terus mengantarkan korban ke puskesmas Kolbano untuk perawatan lanjutan ” jelas kapus Yolfi

Dari kejadian ini orang tua korban putri ini masih merasa was – was, pasalnya seharusnya keselamatan anak-anak didik di sekolah baik negeri maupun swasta menjadi tanggung jawab kepala sekolah (Kepsek).

” saya masih takut jangan sampai masih ada serpihan kaca dalam luka putri karena lukanya masih bengkak terus bernanah. ” urai semi.

BACA JUGA:

Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Di TTS Hamil Diperkosa Pria Tua, Berhenti Sekolah Hingga Di Usir Dari Rumah

Viral! Siswi SMP N 7 Percut Sei Tuan Sedang Datang Bulan Diduga di Paksa Sholat Oknum Guru 

SMPN 1 Rinbesihat Dimasuki Pencuri, Begini Kronologinya

Salah seorang tokoh masyarakat yang di mintai tanggapannya yang tak mau disebutkan namanya, menyayangkan kurangnya perhatian terhadap siswa yang menjadi korban saat kerja bakti.

“Sekolah ini lemah pengawasan guru dan seolah tidak bertanggungjawab terhadap keselamatan siswa di jam belajar malah ada kerja bhakti.” tuturnya.

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat ini karena Secara umum tanggung jawab perlindungan anak di dalam lingkungan sekolah berada di tangan guru atau pihak sekolah seperti yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365, 1366, 1367 ayat (4), yang berbunyi:

Pasal 1365 “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kesalahan itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Pasal 1366 “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, atau kurang hatihatinya.”

Pasal 1367 ayat (4) “guru sekolah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid selama waktu murid itu berada di bawah pengawasan mereka.”

Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah yang dihubungi awak media ini melalui pesan whatsapp yang diterima Ibu Veby Nailius, kepsek SMP N 3 Abansel tidak merespon walau terlihat dua centang biru. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/4OUzckZPKWU

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved