NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5 : 30, Pengamat Pendidikan: Mencontoh Seminari Itu Keliru

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Maret, 2023 by NKRIPOST

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.

NKRIPOST, KUPANG, NTT – Soal kebijakan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat (VBL) terkait pemberlakuan jam Sekolah yakni pukul 05:30 pagi telah menuai banyak kritikan pedis dari berbagai masyarakat, Kalangan Artis, Politisi, hingga akademisi.

Pasalnya, dinilai tidak masuk akal dan terlalu dini serta tidak melalui kajian – kajian yang mendalam dari berbagai stakeholder yang ada. Namun, sejumlah masyarakat hingga beberapa aktivis di NTT menilai bahwa kebijakan itu diduga hanya pengalihan isue terkait Dugaan Korupsi yang ada di Bank NTT.

Kebijakan yang dibuat Gubernur VBL dengan memulai kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dimulai pukul 05:30 Wita nilai tidak ada korelasinya dengan menciptakan pelajar dan Sekolah yang unggul.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, NTT Prof Simon Sabon Ola menilai kebijakan yang diambil VBL ini tidak ada korelasinya dengan menciptakan pelajar yang unggul.

” Kebijakan itu sama sekali tidak ada korelasinya, kita masuk sekolah 05 : 30 WITA dengan peningkatan etos kerja dan mutu belajar.” ungkapnya kepada Media, Kamis 02/03/23 lalu.

Dalam hal ini, Dia menanggapi, kebijakan gubernur NTT Viktor B Laiskodat terkait aktivitas KBM yang dimulai pukul 05.30 WITA di lingkungan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

Sekolah Jam 5:30

Melihat hal itu, Dia menjelaskan, bahwa beberapa negara dengan tingkat pendidikan yang bagus di dunia justru lebih memilih jam sekolah pada pukul sembilan, atau delapan dan Indonesia dimulai pada pukul tujuh pagi.

“kalo kita mengambil contoh dari aktivitas sekolah seminari dan sekolah Pesantren maka itu kebijakan yang sangat keliru itu.”terangnya.

Diterangkannya, kalau di Asrama aturannya mewajibkan bangun jam empat subuh. Namun itu digunakan untuk belajar mandiri tanpa ada tekanan dari guru, baru kemudian mandi, ibadah lalu sarapan jam enam dan jam tujuh mulai kegiatan KBM.

Melihat kebijakan itu, Kritiknya bahwa kebijakan sekolah pada jam 05.30 WITA itu berkaitan dengan banyak orang, antara lain anak yang sekolah dan orang tua.

” seharusnya, sebelum dia (VBL) menerapkan kebijakan itu alangkah baiknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Karena menjaring respon orang lalu menghitung dampak positif dan negatifnya serta keuntungan yang dapat diperoleh dari kebijakan yang dibuat,” ujarnya.

“Tetapi jika diterapkan di kecamatan-kecamatan di daerahnya sepi saat pagi hari, apakah harus diterapkan juga kebijakan itu? Nah ini yang seharusnya dipikirkan,” tanyanya.*(Mario).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved