Putuskan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Diterbitkan Selasa, 7 Maret, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Saat ini publik dikejutkan dengan sebuah Keputusan Yudisial yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Amar Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban sebagai anggota, tentang Penundaan Pemilu dengan nomor pokok perkara 857/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Keputusan PN Jakarta Pusat ini mengundang polemik baik ditataran elit politisi, akademisi, pengamat politik, organisasi hingga masyarakat umum, kegaduhan ini pun mengundang elemen masyarakat dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang dipimpin oleh Pitra Romadoni Nasution.
Hari ini (Senen, 06/03/23) KPI dengan beberapa kepengurusannya serta didampingi oleh tokoh aktivis Betawi Jalih Pitoeng dari elemen ASELI melakukan langkah pelaporan terhadap Amar Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial (KY) yang diterima oleh Komisi Yudisial dengan nomor register laporan 0405/III/2023/P.Pitra dengan pokok tuntutan agar Komisi Yudisial melakukan pengusutan terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut.
Dalam keterangannya Pitra Romadoni mengatakan bahwa Keputusan PN JakPus dengan pokok Gugatan Perdata terhadap KPU dan diputuskan pada Kamis (02/03/2023) tersebut diluar kewenangannya, karena menurutnya yang berhak mengadili perkara pemilu itu menjadi kewenangan PTUN dan Bawaslu RI, bukan Pengadilan Negeri (PN).
Pitra Romadoni sangat menyayangkan keputusan tersebut yang dikuatirkan akan menimbulkan ekses meluas dan mengganggu ketentraman dan keamanan, termasuk stabilitas politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilain pihak senada dengan itu, tokoh aktivis muda Betawi Jalih Pitoeng merespon dengan keras dan mengatakan dengan tegas bahwa langkah yudisial yang dilakukan PN JakPus ini sebuah langkah yang salah kaprah dan mencederai prinsip intelektualitas, integritas dan eleganitas lembaga hukum negara dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) yang seharusnya memegang teguh komitmen Keadilan secara luas.
Jalih Pitoeng yang adalah Ketua Presidium ASELI (Aliansi Selamatkan Indonesia) meyakini bahwa Presiden Jokowi tidak akan melakukan langkah bunuh diri politik dalam hal ini.
“Kami dari Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI) mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan kawan-kawan KPI, dalam kapasitas sebagai sesama warga masyarakat Indonesia yang mencintai bangsa dan negara nya, bukan dalam kapasitas partisan atau dukungan politik dan copras-capres terlebih disaat tahun-tahun politik seperti saat ini.” pungkas Jalih Pitoeng, ini adalah sebuah bentuk keprihatinan anak bangsa semata.
BACA JUGA:
PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bilang Begini
Prabowo Subianto dan Surya Paloh Sepakat Jaga Pemilu yang Damai
KPK Tetapkan Hakim Itong Sebagai Tersangka, Begini Respon Komisi Yudisial
Nampak hadir pula aktivis lainnya seperti Andy Boxer dari Poros Alternatif-TZ, saat diminta pandangannya terkait hal tersebut Andy mengatakan, seharusnya para elit politisi, pejabat, aparatur kita memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakatnya sebagai suritauladan, bukan sebaliknya melakukan langkah-langkah yang salah kaprah, baik dari sudut pandang intelektual, maupun etik, yang dilakukan secara frontal dan brutal dengan melanggar aturan dan etika seperti ini terlebih lagi dimasa tahun politik seperti ini,” tukas Andy dipenjelasan singkatnya diakhir percakapan dengan awak media. _*(NKRIRed)*_
One thought on “Putuskan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial”