Rogger Evantino: UNIPA Maumere, Tinjauan Historis Dalam Perspektif Keilmuan Dan Tata Kelola Aset, Dengan Semangat Kolektif Mencetak Generasi Unggul Kabupaten Sikka
Diterbitkan Senin, 27 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Seminggu terakhir, jagat media di Kabupaten Sikka cukup ramai dalam dinamika pembahasan UNIPA (Universitas Nusa Nipa) yang belakangan ada tambahan Indonesia-nya dan kini menjadi Unipa Indonesia, namun yang familiar di setiap sebutan masyarakat Maumere adalah Unipa. Menurut pepatah apalah arti sebuah nama tapi lain halnya dengan Om Petrus Selestinus, Ketua Keluarga Besar Maumere Jakarta Raya (KBM JAYA).
Saya sengaja untuk tidak lebih jauh masuk dalam konteks penamaan ini, karena ulasan saya tentu masih panjang dan kiranya menjadi refleksi bagi kita semua baik dalam tata kelola pemerintahan, hubungan antara pemerintah, DPRD dan dunia akademisi, dan yang utama adalah semangat kolektif yang harus ada dalam diri kita semua untuk melahirkan generasi Kabupaten Sikka yang unggul dan mampu berdaya saing di berbagai bidang.
Riuh-rendahnya dinamika ber-media sosial dalam seminggu terakhir, dipicu oleh pernyataan seorang ‘Mantan Guru’ yang kini telah menjadi Anggota DPRD Sikka dari Partai Hanura periode 2019-2024 yaitu Abang Wens Wege yang menggunakan diksi “Penggelapan Aset” atau dalam bahasa lebih ilmiah disebut sebagai Intellectual Fraud, yang kemudian memantik reaksi dari pihak Civitas Akademika dan keluarga besar almamater orange ini untuk melakukan berbagai aksi yang dianggap perlu, dan kemudian melahirkan berbagai macam opini dan tafsir publik di media sosial.
Dengan tidak adanya tendesi kepada pihak manapun yang sedang bertikai atau berdinamika, sebagai diaspora asal Kabupaten Sikka yang berdomisili diluar Kabupaten Sikka, saya menyimak dinamika ini dengan sedikit kembali menoleh kebelakang dan teringat dengan jelas ketika pada tahun 2008 saya bersama beberapa rekan ditampung oleh Abang Didinong Say untuk terjun langsung dalam Pilkada Sikka pertama kali membantu pasangan Drs. Aleksander Longginus dan dr. Ignatius Henyo Kerong (Paket Ayo). Di masa itu, Unipa begitu menarik untuk dikutip, dibahas dan diperbincangkan dalam ruang demokrasi masyarakat Sikka. Profesi kami saat itu adalah menghibur masyarakat, namun saya kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk belajar politik praktis dan berdialektika, yang kemudian menjadi pijakan awal saya hingga saat ini. Dari sedikit pengalaman itu, kemudian waktu bergulir ke Pilkada berikutnya dan seterusnya sampai pilkada tahun 2018, kecantikan dan kemolekan Unipa ternyata masih mencadi perbincangan hangat dalam ruang publik menjelang pesta demokrasi lima tahunan ini.
Unipa, Sebuah Ide dan Ambisi Besar Aleks Longginus
Mendiang E.P da Gomez salah satu politisi dan penulis kawakan yang pernah dimiliki oleh Kabupaten Sikka pernah menulis dalam bukunya “Sepanjang Jalan Kenangan”, Hal. 152 bahwa ide besar mendirikan Unipa adalah merupakan sebuah terobosan dari Bupati Sikka periode 2003-2008 Drs. Aleksander Longginus yang bersama Drs. Yoseph Ansar Rera berambisi membangun Kabupaten Sikka dengan memancang tonggak perubahan menuju masyarakat Sikka yang ‘Moret Epan’ (Hidup Layak) dengan filosofi GEMBIRA (Gerakan Membangun Berbasis Inisiatif Rakyat) dan menempatkan semangat peningkatan SDM menjadi prioritas. Di halaman 153 buku tersebut, menjelaskan bahwa tanggal 10 Desember 2003 Unipa didirikan oleh Pemerintah dan DPRD Sikka atas prakarsa Drs. Aleksander Longginus dan DPRD Sikka pun akhirnya mengeluarkan keputusan No.17 Tahun 2003.
Selanjutnya restu dari Menteri Pendidikan Nasional akan pendirian Unipa diberikan pada tanggal 19 September 2006. Untuk menunjang kegiatan perkuliahan di kampus ini digunakanlah bangunan ex RSUD dr. T.C.Hillers di Jl. Kesehatan Maumere. Pemkab Sikka kemudian merehabilitasi bangunan – bangunan tersebut untuk ruang rektorat, administrasi dan perkuliahan yang menelan anggaran sebesar Rp.700 juta dari APBD Sikka TA. 2004/2005.
Untuk menulis opini ini, saya kemudian harus meminta bantuan beberapa keponakan saya untuk mengirim foto yang jelas dari beberapa referensi buku yang ditulis oleh Bapa E.P. da Gomes dan juga Bapa Oscar Mandalangi yang mungkin saat ini kertas dan tulisannya sudah mulai berteman dengan rayap setelah saya pindahkan puluhan buku tersebut dari Yogyakarta ke kediaman saya di Kangae tahun 2018 yang lalu. Ketika masih berada di kota Istimewa Yogyakarta, buku merupakan makanan yang harus saya lahap dan habiskan dalam kesendirian mencari jati diri, yang nantinya jika sudah membosankan, maka sekretariat Komisiariat Filsafat UGM di Bulaksumur atau Sekretariat Cabang GMNI Yogyakarta menjadi ruang untuk mengutarakan pemikiran dan juga diskusi lintas cabang dengan rekan sepemikir dan seperjuangan. Pemikiran Bapa E.P. da Gomes yang ditulisnya dalam berbagai buku, tentang ambisi besar seorang pemimpin Sikka kala itu untuk mendirikan Universitas kemudian menggugah saya untuk kembali melihat sosok seorang Along (Aleksander Longginus). Semangat Pak Along untuk mendirikan Universitas di Kabupaten Sikka kemudian diwujudkannya dengan lahirnya Unipa yang monumental. Dibantu oleh seorang pejabat yang memahami dapur Kabupaten Sikka saat itu, Bapak Sabinus Nabu, belakangan hari kemudian menjadi Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa. Dapat saya katakan bahwa pada waktu itu Aleks Longginus dan Sabinus Nabu merupakan pejabat tinggi daerah, sehingga untuk mewujudkan ambisi besar tersebut sangatlah mudah, dan tidak mendapat penolakan berarti atau kritikan dari mayoritas fraksi yang ada di DPRD Sikka untuk memuluskan rencana besar itu.
Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Pendidikan Perguruan Tinggi
Bila dilihat dari konsep pendidikan, masyarakat adalah sekumpulan banyak orang yang dengan berbagai ragam kualitas diri, mulai dari yang tidak berpendidikan sampai kepada yang berpendidikan tinggi. Baiknya kualitas suatu masyarakat ditentukan pula oleh kualitas dan latar belakang pendidikannya. Semakin baik pendidikan di suatu daerah, mencerminkan makin baik pula kualitas masyarakat di daerah itu secara keseluruhan. Masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang ketiga setelah pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan pendidikan.
Budaya perguruan tinggi didasarkan pada keterbukaan, maka dalam prakteknya harus ada sebuah kebebasan dan keterbukaan sehingga Perguruan Tinggi dapat menjadi sumber ide bagi peningkatan hidup dan makna kehidupan manusia. Sebuah Perguruan Tinggi dapat berfungsi sebagai unsur pembangunan dengan berpijak pada budaya keterbukaan kampus, dan hal ini harus ditingkatkan apabila syarat suatu perguruan tinggi sudah dipenuhi antara lain, prasarana kampus yang memadai, peralatan laboratorium, perpustakaan yang berfungsi dan dosen yang mempunyai dedikasi dengan kemampuan profesionalisme yang tinggi serta kualifikasi yang memadai.
Universitas Nusa Nipa (Unipa) telah memiliki bahkan sudah jauh memenuhi kualifikasi diatas. Saya pernah masuk ke dalam kampusnya dan menyaksikan sendiri tahun 2018 yang lalu, ketika saya mengawal Bapak Hashim Djojohadikusumo seorang pelaku ekonomi nasional yang memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa yang hadir. Ketika menginjakkan kaki di kampus ini saya kemudian teringat dengan beberapa teman sejawat yang saat ini telah menjadi Dosen bahkan beberapa Dekannya adalah teman diskusi saya dulu di Yogyakarta. Kemegahan kampus ini kala itu mengingatkan saya akan buah karya para pendirinya yang saya maknai sebagai sebuah warisan yang harus terus dipertahankan, sembari terus berbenah diri menjadi Universitas yang unggul dan berdaya saing.
Tuntutan budaya kampus yang terbuka saat ini, menuntut kemampuan dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai proses globalisasi kehidupan manusia serta demokratisasi kehidupan dewasa ini. Daya dukung Universitas Nusa Nipa (Unipa) bagi pembangunan Kabupaten Sikka yang akan datang, ditentukan sendiri oleh kemampun lembaga ini untuk memberi jawaban yang tepat terhadap fakta sosial yang ada saat ini dan tidak boleh memiliki sikap anti kritik. Sudah barang tentu, pihak yang mengkritik Unipa pun haruslah memiliki data dan fakta yang bisa dibuktikan. Unipa harus mampu mengadirkan informasi ke ruang publik untuk bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat Sikka khususnya, sehingga peran perguruan tinggi hendaknya menjadi pedoman untuk terus diperbaiki menjadi lebih baik dalam menghadirkan informasi kepada masyarakat.
Strategi memainkan peran perguruan tinggi ini, saya percaya bahwa pihak Rektorat Unipa telah menjalankan peran yang sesungguhnya, dan harus terus memiliki semangat untuk memperbaiki diri. Abang Dr. Gerry Gobang dan kawan-kawan memiliki kualifikasi itu, dan oleh karena itu Unipa pun harus bisa untuk membebaskan diri dari pengaruh atau kepentingan golongan atau kelompok, karena salah satu tujuan mulia dari pendirian Unipa adalah untuk membangun dan memajukan insan masyarakat Kabupaten Sikka dalam menyukseskan pembangunan bagi masyarakat.
Statement Wens Wege dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Mencermati perdebatan tentang Unipa di media sosial hari – hari belakangan ini, saya melihatnya bahwa ada dua kubu yang terbelah saat ini, setidaknya antara pihak yang pro dan kontra, baik kepada Civitas Akademika maupun kepada Wens Wege. Umumnya masyarakat yang menginginkan keterbukaan tentang tata kelola dan status kepemilikan Unipa mendukung Wens Wege, namun dilain pihak ada yang menilai statement Wens Wege merupakan bentuk kritik yang meyudutkan bahkan memfitnah sekaligus menuduh pihak Unipa yang disebutnya “Menggelapkan Aset”. Yah, Wens Wege adalah seorang wakil rakyat, dari sebuah partai yang dikenal dengan Hati Nuraninya (HANURA). Dia mantan seorang guru yang tahu persis tentang hakikat pendidikan yang sesungguhnya, namun kini pernyataannya dianggap telah melukai / memfitnah Civitas Akademika Unipa yang kemudian berujung pada demontrasi besar – besaran di Gedung DPRD Sikka pada Jumat, 24/02/2023.
Kita semua pasti memahami bahwa pendidikan bukan saja pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saya percaya bahwa Unipa didirikan diatas spirit dan juga keinginan yang sama oleh para pendiri di masa silam. Semua warga di Kabupaten Sikka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang baik di kampus ini, juga mempunyai kewajiban untuk membangun dan mengawasi pendidikan yang bermutu. Salah satu perubahan mendasar dalam tatanan pemerintahan adalah lahirnya UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang merupakan instrumen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam mengawasi pembangunan di bidang pendidikan.
Kritik dan tuduhan dari Wens Wege tidak bisa secara sederhana dilihat sebagai sebuah statement yang tidak berdasar, melainkan juga sebagai refleksi bagi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa dalam mengelola lembaga pendidikan tinggi ini. Menurut Wens, statementnya tersebut berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021, dimana di dalamnya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK dan cek fisik diketahui bahwa UNIPA Indonesia Maumere menggunakan aset tanah milik Pemkab Sikka. Pertanyaan pun kemudian muncul, apakah selama ini sejak berdiri hingga hari ini Unipa telah melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola aset sebagaimana yang diatur dalam sistem perundang-undangan kita..??
Perkembangan sistem akuntansi pemerintah di Indonesia sangat terlihat pada perubahan basis akuntansi yang pada awalnya menganut kas basis kemudian berubah menjadi akrual basis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dianut oleh Pemerintah Indonesia dalam hal mengatur prosedur pengelolaan keuangan negara. Perkembangan ini tentunya berpengaruh pada jalannya pemerintahan dalam hal mengatur keuangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dimana baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang dibuat terutama pada perlakuan aset tetap yang sangat terlihat perubahan perlakuannya.
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) atau aset pemerintah merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Aset yang ada di Kabupaten Sikka meliputi aset Pemerintah Pusat, aset Pemerintah Prov.NTT, dan aset Pemerintah Kabupaten. Aset tersebut harus memberikan manfaat ekonomi maupun sosial kepada pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus dikelola secara strategis, dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memaksimalkan manfaat, mengurangi risiko dan mampu mendukung pemberian layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Tahap pengelolaan aset membentuk suatu siklus yang dimulai dari tahap perencanaan kebutuhan hingga penghapusan aset. Pada setiap tahap tersebut terdapat keputusan/persetujuan yang ditetapkan baik itu oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Keputusan/persetujuan dimaksud selalu berhubungan dengan nilai aset. Selanjutnya, siapa yang menentukan nilai aset.
Pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset terdiri dari pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang. Pengelola barang merupakan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/BMD. Menteri Keuangan disebut sebagai Pengelola Barang untuk BMN dan Sekretaris Daerah merupakan pengelola barang untuk BMD. Sampai disini jika kita kembali pada beberapa tahun lalu saat Unipa didirikan, Pemerintah bersama DPRD Sikka saat itu menyetujui untuk penggunaan aset ex RSUD dr.T.C.Hillers Maumere yang kini menjadi Kampus Unipa, maka bertindak selaku Pengelola Barang adalah Sekda saat itu yakni Bapak Sabinus Nabu yang kini menjadi Ketua Yayasan.
Bapak Sabinus Nabu harus bisa keluar dari kesibukan politiknya untuk bisa menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat, sehingga tidak menibulkan tafsir liar dan polemik berkepanjangan.
Pada setiap tahap pengelolaan aset diperlukan nilai. Pada saat pemerintah akan membuat laporan keuangan diperlukan nilai untuk mengetahui berapa besar kekayaan yang dimiliki. Demikian pula pada saat aset akan disewakan, dikerjasamakan, ditukar gulingkan maka diperlukan nilai untuk menentukan besaran sewa, besaran bagi hasil, maupun nilai aset yang hendak ditukar guling supaya aset penggantinya sepadan dengan aset yang ditukar. Saat aset akan dihapuskan karena tidak memberikan nilai ekonomis bagi pemerintah, maka diperlukan nilai sebagai dasar untuk penetapan limit penjualan melalui lelang.
Selalu ada nilai dalam setiap tahap pengelolaan aset. Nilai yang dimaksud adalah nilai wajar yaitu estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan dari hasil pemanfaatan aset oleh pihak lain. Nilai wajar ditentukan oleh penilai yang ditunjuk oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Penilai merupakan orang yang memiliki kompetensi untuk memberikan opini nilai atas suatu aset berdasarkan standar penilaian.
Selain memberikan opini nilai, penilai juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemanfaatan aset antara lain analisis highest and best use, analisis kelayakan usaha, dan analisis pasar. Salah satu kegunaan analisis highest and best use sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, yaitu sebagai pertimbangan dalam penentuan tarif PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN/BMD. Analisis ini digunakan untuk menentukan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan antara mitra dan pemerintah.
Dengan analisis tersebut diharapkan jenis pemanfaatan yang dipilih akan tepat. Masyarakat perlu mengetahui betapa pentingnya permasalahan pengelolaan aset milik negara atau daerah karena sebagian besar dibangun dari pajak yang mereka bayarkan, sehingga wajib mendorong pengelolaan aset pemerintah agar lebih baik dan bermanfaat di kemudian hari.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021 tersebut, semakin menemukan relevansi yang sangat kuat jika disandingkan dengan persoalan faktual yang mencuat di media massa akhir-akhir ini. Wens Wege telah membuka hal tersebut sehingga publik Kabupaten Sikka menjadi paham akan permasalahan yang sedang terjadi atas aset Pemda Sikka. Masyarakat termasuk perwakilannya di lembaga legislatif beserta kalangan media massa sudah dapat dengan mudah untuk ikut “memonitor” serta mendorong Pemda menyelesaikannya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Johannes Putu Botha juga pernah membenarkan bahwa seluruh aset yang digunakan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa saat ini masih tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten Sikka. (Berita media online 18 Juni 2021 dapat diakses pada laman) https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/seluruh-aset-tanah-yang-dikelola-oleh-unipa-maumere-ternyata-milik-pemda-sikka/2/. Pertanyaannya, masikah kita akan saling menutupi terkait hak dan tanggungjawab kita masing-masing dan membiarkan ruang kekebasan itu terus membombardir marwah perguruan tinggi Unipa ini yang entah sampai kapan bisa diakhiri, dan tidak muncul disetiap menjelang Pilkada..??
Sudah empat kali kepemimpinan di Kabupaten Sikka berganti sejak berdirinya Unipa, namun masalah Unipa bak sebuah penyakit kronis bahkan akut dan tidak bisa disembuhkan sama sekali oleh para ahli dan spesialisnya, yang terus menghadirkan tafsir liar di ruang publik, yang kemudian implikasinya adalah tergerusnya marwah lembaga pendidikan ini di mata masyarakat.
Saya menduga bahwa akibat dari krisis kepercayaan itulah hingga saat ini banyak para orang tua menginginkan anaknya untuk melanjutkan kuliah di kampus lain diluar Kabupaten Sikka, mungkin salah satu faktornya karena polemik panjang yang tak kunjung usai ini.
Reformasi Pendidikan di Indonesia dan Peran Pemerintah Daerah
Aset Pemerintah Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena merupakan salah satu penopang perolehan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah. Saat aset akan dihapuskan karena tidak memberikan nilai ekonomis bagi pemerintah, maka diperlukan nilai sebagai dasar untuk penetapan limit penjualan melalui lelang. Selalu ada nilai dalam setiap tahap pengelolaan aset oleh tim penilai.
Paradigma baru pendidikan sebagai out come based mengharuskan setiap tetesan dana, tenaga, dan waktu yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara terukur. Diskursus paradigma pendidikan antara investment based versus out come based membawa implikasi imperatif terhadap penataan manajemen pendidikan kita. Manajemen perlu ditata secara demokratis, kreatif, dan menguntungkan bersama.
Menurut hemat saya untuk mewujudkan manusia dan generasi penerus Kabupaten Sikka menjadi kaum terpelajar yang memiliki keahlian dan berkualitas tinggi yang lahir dari lembaga pendidikan Unipa adalah mutlak merupakan tanggung jawab kita semua insan masyarakat Kabupaten Sikka tanpa perlu memandang latar belakang pendidikan atau sosialnya.
Sebelum Wens Wege, peliknya persoalan Unipa sudah disuarakan oleh beberapa Anggota DPRD. Sebut saja Alfridus Aeng, SH, Stef Say, Merison Botu dan Siflan Angi yang menyoroti pengelolaan aset milik pemda Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. Undang-undang pendidikan yang kemudian diperbaharui secara spesifik ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua undang-undang tersebut membawa prespektif baru dalam konteks perbaikan dan pengawasan sistem pendidikan sebagai urusan publik baik dalam kebijakan kurikulum, manajemen maupun berbagai kebijakan pengembangan institusi pendidikan itu sendiri.
Akan terobosan dan juga capaian pembangunan di bidang pendidikan ini, setelah 17 tahun lamanya muncul perdebatan tentang status Unipa dan akan terus menjadi misteri hingga saat ini, jika prinsip keterbukaan itu enggan untuk diimplementasikan. Unipa sekarang milik siapa..?? Apakah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka atau milik sekelompok orang saja..?? Pertanyaan ini kemudian hadir di ruang publik masyarakat Sikka dan kemudian diinterpretasikan dengan cara yang berbeda – beda pula dalam ekspresi kebebasan berpendapat yang seolah tak ada filter / penyaringnya untuk menjadi konsumsi publik.
Prinsip dan semangat untuk mewujudkan pendidikan yang luhur dan berkarakter harus dibarengi dengan ketulusan dan integritas dari para pengelola pendidikan itu sendiri, guna melahirkan generasi yang unggul untuk menciptakan tatanan masyarakat yang mampu berdaya saing di berbagai bidang. Pertanyaannya, apakah Unipa masih memegang teguh prinsip dan semangat ini..?? Hanya Civitas akademika Unipa sendiri yang bisa menjawabnya.
Lulusan Unipa telah banyak mengisi posisi penting baik di skala lokal, regional maupun nasional. Beberapa doktor dan kandidat doktor baik yang sudah maupun yang sedang berjuang memperoleh gelar tersebut, menjadikan tolak ukur optimisme bagi saya akan masa depan sumber daya manusia di Kabupaten Sikka. Kritik Wens Wege memberi makna mendalam bagi pihak pengelola Unipa untuk dijadikan sebagai sebuah refleksi kolektif dalam pengelolaannya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan generasi yang akan lahir dari lembaga ini, sehingga jika pihak pengelola merasa bahwa prinsip dan semangat itu telah dijalankan, maka hal tersebut hendaknya dijadikan sebagai sebuah peringatan.
Namun jika dalam pengelolaannya masih ada kepentingan-kepentingan lain yang diutamakan, maka sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi harus sudah berani untuk keluar dan melepaskan diri dari kepentingan-kepentingan tersebut.
Demikian pula peran legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus terlihat dalam kaitan dengan kebijakan pendidikan di tingkat daerah yang memberikan kontribusi dan arah bagi pelaksanaan pendidikan di daerah baik berupa dukungan anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBD setiap tahun, maupun kebijakan lain berupa pengelolaan aset.
Pemerintah Kabupaten Sikka dapat saya katakan belum sepenuhnya efektif dalam pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga. Masih terdapat permasalahan yaitu Pemerintah Daerah tidak membuat Juklak / Juknis yang mengatur secara jelas terkait pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu terdapat kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa atau pemanfaatan aset yang tidak memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian sewa menyewa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mengakibatkan terjadinya potensi pendapatan daerah belum dapat dipungut secara optimal. Hal ini terlihat dari komentar-komentar Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya baik periode sebelumnya maupun yang saat ini sedang menjabat, terkait dengan pengelolaan aset milik Pemda Sikka. Jika juklak dan juknis ini tidak ada sampai saat ini, maka menjadi PR bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.
Pemanfaatan aset daerah adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sementara itu yang dimaksud dengan sewa BMD, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Saya menggunakan diksi patut diduga pada saat itu (awal pendirian Unipa) semua urusan bisa dipermudah atau istilahnya ‘Urus mengerti’ (Harap Maklum) karena saking semangatnya Pa Aleks Longginus, Pa Ansar Rera, Pa Sabinus Nabu dan pejabat Sikka kala itu untuk mengahdirkan sebuah Universitas di Kabupaten Sikka. Itu hal biasa yang mungkin saja bisa diterima dan dipahami secara kontekstual.
Namun semua hal yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi dan mekanisme pemanfaatan aset ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, sehingga di kemudian hari tidak terdapat temuan dari lembaga terkait yang memiliki otoritas untuk memeriksa seperti yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 terkait sewa aset/BMD, yang salah satunya adalah lahan milik Pemerintah Daerah yang disewakan kepada Unipa.
Menarik untuk kita cermati, nyali dan juga ambisi besar Drs. Aleksander Longginus dan sejumlah pejabat terkait pada saat mendirikan Unipa tahun 2003 yang lalu termasuk mantan Sekda Kabupaten Sikka Drs. Sabinus Nabu yang kini menjadi nahkoda Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa. Apakah masih menyala nyali dan ambisi itu saat ini untuk berani terbuka dalam tata kelola lembaga pendidikan tinggi di Nian Tanah hari ini dengan semangat untuk terus melahirkan generasi unggul dari rahimnya Unipa..?? Bukan saja soal pengelolaan aset dan kontribusi Unipa terhadap APBD Kabupaten Sikka melainkan juga keterbukaan tentang status kepemilikan lembaga ini. Patut untuk kita nantikan pada moment Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Sikka dengan pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa yang konon kabarnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2023 mendatang.
Di akhir opini dan juga ajakan reflektif ini, saya ingin kita semua kembali kepada tulisan yang terpatri di Gedung Unipa. “Non Scholae, Sed Vitae Discimus”. Kalimat itu berarti kita belajar bukan untuk sekolah, melainkan untuk hidup. Di balik kalimat bijak Seneca itu, Civitas Akademika dan Pengelola Unipa bukan hanya mengejar nilai, melainkan belajar untuk hidup.
Unipa kini telah beranjak dewasa bak gadis cantik (Kembang Milenial) yang selalu dan senantiasa tidak luput dari pembicaraan para jejaka, yang barangkali diistilahkan oleh Alm.J.E.Papache adalah Unipa ibarat ‘Wae Bu’an Bura Bemok, Wiwir Bleler Surat Musung, Matan Mitan Tinta Sina’ (Wanita Cantik nan Sexy, Dengan Segala Rupa Yang Menawan dan Memikat Hati). Unipa harus terus tumbuh dengan memegang teguh prinsip keterbukaannya dan tata kelola yang profesional, karena tanggung jawab kita melahirkan generasi penerus yang lahir dari rahim lembaga ini lebih mulia dari segalanya.
Oleh karenanya, jika kita semua terutama para pemangku kepentingan baik itu Pengurus Yayasan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, DPRD Sikka dan elemen civil society sudah selasai dengan dirinya sendiri, maka Wokowula dan Nona Pero tidak akan bersungut-sungut di kemudian hari, dan juga keponakan-keponakan Om Even Edomeko tidak perlu dimarahi lagi karena ikut aksi demonstrasi (sambil saya bayangkan ekspresi tiga keponakan saat dimarahi om Even Edomeko).
Jika “Non Scholae, Sed Vitae Discimus menjadi motto dari Unipa maka saya mau mengatakan “Non Ut Discam Vivo, Sed Ut Vivam Disceo” (Bukan Saya Hidup Untuk Belajar, Melainkan Saya Belajar Untuk Hidup). Dalam konteks ini belajar bukan lagi soal mendapatkan nilai dengan angka-angka yang besar, sebaliknya belajar adalah bagaimana kita dibentuk menjadi manusia seutuhnya, menjadi pribadi yang jujur, dan berkarakter dalam mengelola pendidikan di Kabupaten Sikka yang kita cintai.
SEKIAN
Penulis : Rogger Evantino, S.T.,C.Md (Putra Asli Wolokoli & Kangae) Berdomisili di Jakarta