Kepada Inspektorat Belu, Masyarakat Pertanyakan Hal Ini !!!
Diterbitkan Rabu, 22 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. BELU, NTT – Masyarakat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mempertanyakan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Belu terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi Kepala Desa dan batas waktu pengembalian temuan hasil korupsi.
Pasalnya, hingga sejauh ini ada beberapa kepala Desa terduga korupsi dana Desa yang kini belum melunasi hasil temuan, bahkan disinyalir pihak Inspektorat hanya diam saja.
Sebagai lembaga yang bertujuan mengawasi dan pembinaan kepada para kepala desa khususnya di Kabupaten Belu kini harus lebih terbuka dan cepat dalam penanganan setiap laporan aduan dugaan korupsi dari masyarakat. Namun, hal itu hanya dinilai belum secara maksimal di lakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Belu.
” kita hanya ingin tahu, SOP penanganan dan pengembaliannya seperti apa. Yang kita tanyakan itu terkait SOP pengembalian dana Desa hasil temuan pihak inspektorat. Apakah ada batasan waktu pengembalian ataukah tidak.” ungkap salah satu warga Kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu, Andreas Seran kepada Nkripost, rabu 22/02/23 siang.
Seharusnya, menurut Andreas, sebagai lembaga Pengawas dan pembinaan harus turun dan lakukan sosialisasi kepada para kepala Desa dan masyarakat terkait SOP dalam penanganan dan pengembalian kerugian Negara yang diduga telah dikorupsi oleh kepala Desa. Sayangnya hal itu belum dilakukan oleh pihak terkait.
Dalam pengamatannya, jelas Andreas, ada beberapa terduga Kepala Desa di Kabupaten Belu yang belum mengembalikan hasil temuan dari pada pihak Inspektorat. Contoh kasusnya, seperti Kepala Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, mantan Kades Desa Maneikun, Kecamatam Lasiolat.
Tidak hanya itu, sambung Andreas, masih ada beberapa Desa di Kabupaten Belu kini masih dalam penanganan perhitungan dari pihal inspektorat kabupaten belu seperti, Desa Dua Koran, Kecamatan Raimanuk, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen Selatan, dan Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk.
” kita berharap pihak Inspektorat Belu bisa menyelesaikan persoalan itu agar tidak membuat masyarakat bertanya – tanya serta berkesimpulan sendiri.” pintanya.
Kalau memang, lanjut Andreas, para terduga korupsi dana desa dinilai tidak bisa mengembalikan hasil temuan daripada Inspektorat Belu maka lakukan proses baru yakni limpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak hukum (APH) Kabupaten Belu untuk ditindak secara hukum.
Selain itu, Pinta Adreas, APH dalam hal ini kejaksaan Negeri Kabupaten Belu harus lebih serius dalam menanganani para terduga korupsi dana desa khususnya kepala Desa agar biasa memberikan efek jerah untuk para kepala desa yang lainnya.
” mungkin, sejauh ini kurang lebih baru dua atau tiga kepala desa di Kabupaten Belu yang berhasil dimasukan dalam jeruji besi.” jelasnya.
Kedepan, pinta Andres, Agar Kejaksaan Belu harus lebih serius lagi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Belu ini. Pasalnya, sampai sekarang ini banyak laporan warga yang masuk namun dinilai hanya mendiami saja dan belum ada langkah tegasnya. Tutupnya.*(Mario).