NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Fasos Fasum DKI Jakarta Butuh Perhatian Serius

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 Februari, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi: Fasos dan Fasum

NKRIPOST JAKARTA – Fasilitas  Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, hingga akhir tahun 2022 ratusan Fasos dan Fasum belum menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ratusan Fasos Fasum yang seharusnya sudah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) kerap kali terganjal akibat proses pembuatan Sertifikat Fasos Fasum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum bisa terselesaikan dengan cepat, hal ini disebabkan kurangnya berkas administrasi perusahaan yang akan diproses belum lengkap sehingga proses serah terima fasos fasum menjadi lama.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf, dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin, seharusnya BPAD wajib melaporkan serah terima aset sehingga pemerintah dapat mengetahui fasos fasum yang belum serah terima.

“Ratusan perusahaan di DKI Jakarta belum serah terima fasos fasumnya kepada Pemprov DKI, seharusnya walikota dan bupati segera bertindak tegas dan cepat karena sesuai dengan peraturan setidaknya mekanisme serah terima fasos fasum paling lambat tiga bulan pencatatan serah terima harus dilaporkan kepada BPAD,” terang Yusuf dikutip news86.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) lebih serius untuk menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pengembang.

Upaya tersebut didorong menjadi program kerja prioritas Pemprov DKI Jakarta di tahun 2023. Pasalnya, hingga saat ini penagihan Fasos dan Fasum terbentur aturan yang tidak memungkinkan Walikota memberikan sanksi kepada pengembang.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, karena regulasi yang tidak memungkinkan tersebut mengakibatkan banyak Fasos dan Fasum di Jakarta Timur yang belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Memang seharusnya Walikota diberikan kewenangan yang lebih besar untuk penanganan fasos fasum,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/5/2022). silam.

Nasrullah mendorong agar dilakukan kajian lebih dalam untuk membuat payung hukum yang dapat membantu Walikota mempermudah melakukan penagihan kepada pengembang.

“Apakah bentuknya Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur). Ini harus kita rumuskan agar hambatan ini bisa diselesaikan segera,” ucapnya.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi A William Aditya Sarana. Menurutnya wewenang Walikota harus diperkuat, salah satunya ia mengusulkan agar menggunakan anggaran Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) demi membantu mempermudah administrasi penagihan Fasos Fasum.

“Wewenang Walikota diperkuat agar bisa melakukan serah terima fasos fasum segera. Mungkin bisa ditambahkan anggarannya ke TP3W atau ada penguatan kewenangan di hukumnya,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengakui lemahnya Pemkot dalam penagihan Fasos Fasum karena terbentur aturan yang dinilai sudah tidak layak.

“Kendala kami tutup kantor gak bisa, segel gak bisa. Artinya tugas-tugas ini SK Gubernurnya tahun 80an, sudah lama. Makanya kami juga meminta agar Walikota diberikan kewenangan untuk penagihan fasos fasum,” tandasnya.

Terpisah, Herlina selaku ketua umum Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) mengatakan terkait laporan dari beberapa perusahaan ada beberapa kendala yang dihadapi salah satunya kendala pelaporan perusahaan kepada Pemprov bahwa proses pembuatan sertifikat fasos fasum dari BPN yang akan diserahkan kepada BPAD memakan waktu hingga 2 tahun baru selesai di buat sertifikatnya

Hal ini menurut Herlina, disebabkan karena kurangnya berkas administrasi yang belum dapat diselesaikan sehingga waktu penyerahan menjadi lama.

“Berdasarkan hasil informasi yang kami peroleh dari beberapa perusahaan yang belum serah terima fasos fasum, kendala yang sering dihadapi diantaranya banyak berkas yang belum diselesaikan sehingga penyerahan sertifikat fasos fasum kepada BPAD menjadi lama, sedangkan berkas yang diproses oleh BPN bukan hanya satu tapi ratusan perusahaan masih belum diproses pembuatan sertifikatnya,” ungkap Herlina.

Terbaru Sejumlah pejabat mulai lurah hingga tingkat provinsi di DKI Jakarta mulai memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk kegiatan positif, salah satunya program penghijauan. Yang terbaru, Pemprov menggelar kerja sama dengan kalangan swasta untuk penataan lahan kolong Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di sepanjang Kalimalang, Jakarta Timur.

Dhany Sukma, Walikota Jakarta Pusat mengatakan, dirinya telah mengimbau para camat dan lurah di wilayahnya memanfaatkan lahan fasum dan fasos milik pemerintah. “Aset DKI itu banyak. Bisa saja lahan dinas, maupun lahan sekolah-sekolah. Tidak perlu ragu lagi (untuk menanamnya), jenis tanaman bisa produktif dan lindung,” kata dia sebagaimana dikutip dari Beritajakarta, Selasa (10/1/2023).

Menurut Dhany, penghijauan di lahan fasos fasum milik Pemprov DKI Jakarta ini sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Oleh sebab itu, dalam kesempatan rapat koordinasi wilayah yang diikuti para camat dan lurah, Pemkot Jakpus menginstruksikan pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.

“Banyak lahan DKI yang perlu dimanfaatkan untuk area penghijauan. Jadi, saya minta camat dan lurah tidak segan-segan untuk langsung melakukan penanaman di sana,” ujar dia.

Menurut Yani, penanaman di wilayah perkotaan alias urban farming merupakan salah satu program penghijauan yang diwujudkan dalam bentuk menanam pohon pelindung serta produktif. “Setelah panen perdana sukses di sini, kami akan buatkan kelompok tani,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar kerja sama dengan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II untuk penanaman pohon di lahan kolong Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di sepanjang Kalimalang, Jakarta Timur. Pemprov akan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) selaku pemilik aset barang milik negara (BMN) di lokasi tersebut.

“Hari ini penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II terkait penataan lahan kosong milik negara di bawah kolong Tol Becakayu dengan penanaman pohon dan urban farming,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dalam waktu dekat pemerintah dan kalangan swasta tersebut akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun perjanjian kerja sama (PKS) ini,”Jangka waktu kesepakatan bersama ini berlaku lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan PKS,” jelasnya.(TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

One thought on “Fasos Fasum DKI Jakarta Butuh Perhatian Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved