NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Forkades TTS Nilai Bawaslu Gegabah Panggil 4 Kades

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 7 Februari, 2023 by NKRIPOST

Ketua FORKADES TTS, Eduard Tualaka , SH

NKRIPOST, TTS – Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) TTS sangat gegabah memanggil 4 kepala desa tanpa menaati rambu rambu regulasi lainnya yang di nilai mencoreng demokrasi.

Sebagaimana diketahui bahwa BAWASLU TTS pada hari senin 18 januari 2023 telah memanggil memeriksa 4 orang kepala desa di kabupaten TTS hadir di kantor sekretariat BAWASLU TTS dimintai keterangan terkait vidio tiktok berdurasi pendek yang didalamnya memberi apresiasi kepada fraksi partai PKB yang mendukung masa jabatan kepala desa di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal tersebut disampaikan, Eduard Tualaka, SH kepala desa Saenam kecamatan Nunkolo kabupaten TTS yang juga adalah ketua FORKADES TTS dalam keterangan persnya yang di terima media ini, Senin (7/3/2023).

“ini kami menilai bahwa telah terjadi tindakan mencoreng harkat kepala desa sebagai pembina politik di tingkat desa ” terangnya

“Sangat tidak etis BAWASLU TTS memanggil secara sepihak 4 kepala desa TTS dan meminta klarifikasi tanpa meminta ijin pada Bupati TTS sebagaimana regulasi yang semestinya ” urai Eduard melanjutkan.

Diketahui bahwa dalam vidio berdurasi pendek itu jelas pernyataan 4 kepala desa itu murni apresiasi kepada lembaga manapun yang punya kepedulian terhadap kepala desa di Indonesia dan dalam isinya tidak mengajak siapa pun untuk memilih partai ataupun calon anggota legislatif mana pun

“Hemat kami semestinya BAWASLU TTS itu melayangkan surat ijin pemeriksaan atau ijin menghadirkan memberi klarifikasi sehingga kami pun diperlakukan adil sesuai regulasi yang berlaku, tidak serta merta panggil periksa sepertinya kades ini pelaku kejahatan berat.’ tandas ketua FORKADES

Dalam Kasus tersebut, Selanjutnya Eduard Tualaka, SH mencontohkan Bawaslu TTS ibarat sebuah pertandingan sepakbola.

” BAWASLU TTS itu ibarat wasit sebuah pertandingan bola kaki yang berdiri di garis pinalti dan sendiri mengeksekusi tendangan pinalti tanpa ada regu pemain bola disaat waktu teknikal meeting ( TM ) pun belum waktu nya. ” beber Eduard.

BACA JUGA:

Respon Serius Pengaduan Masyarakat, DPRD TTS Segera Datangi BKN Di Jakarta

Perempuan di TTS Tega Sekap Balita di Kamar dengan Kaki-Tangan Terikat, Begini Nasibnya 

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Desak POLDA NTT Segera Periksa Bupati TTS

Terpantau jelas oleh awak media ini pada senin 27 januari lalu bahwa dari ke 4 orang kepala desa yang di panggil oleh BAWASLU TTS itu adalah kepala Desa Boti, kepala Desa Belle, kepala desa Fenun dan kepala desa Oinlasi

“Sangat disesali dengan tindakan pemanggilan klarifikasi ini. bagaimana memanggil kepala desa seperti tersangka sementara kami dalam hal ini bertanya dalam kasus ini siapa yang merasa di rugikan dan siapa yang mengadu.” tandas Eduard

“kami ibarat anak ayam tak berinduk. kami seolah dilepas begitu saja di periksa sana sini tanpa acuan yang jelas regulasi nya yang mana yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu . domainnya pelanggaran pemilu tapi malah di ancam di nonaktifkan dari jabatan kepala desa dengan acuan undang undang yang tidak tepat . ini ada apa ? ” Lanjut ketua Forkades TTS

Terakhir ketua forum kepala desa se TTS  Eduard Tualaka berharap semua lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk tidak menganggap kepala sebagai lembaga pemerintahan yang dapat di panggil kapan saja.

“Kami atas nama forum kepala desa se TTS berharap kepada semua pihak yang punya kuasa kepemimpinan di TTS ini sekiranya tidak selalu menganggap kami dalam jabatan kepala desa adalah sebuah jabatan yang gampang di obok – obok baik dari sisi masa jabatan dan keputusan – keputusan yang sesungguh nya adalah hak prerogatif baik secara lembaga maupun secara hak prerogatif pribadi ” tutup Eduard Tualaka. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved