ARAKSI Komitmen Kasus PPPK Guru TK PAUD TTS di Bawa ke Ranah Hukum
Diterbitkan Rabu, 1 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST TTS – Polemik kelulusan P1 hingga P3 formasi guru TK PAUD di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kian menjurus terbongkarnya praktek dugaan manipulasi data sepihak oleh oknum kepala sekolah TK PAUD di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua koordinator ARAKSI TTS Dony E Tanoen, SE yang ditemui awak media ini di dampingi sekretaris ARAKSI TTS Melky Nenometa, S,Pd, M,AP di Jati Asih hotel pada rabu 01 Februari 2023 membeberkan beberapa sejumlah fakta dan data hasil investigasi ARAKSI terkait kasus dugaan manipulasi data.
“Hasil penelusuran kami terkait tahapan kesiapan data lengkap oknum DCD hingga finis di nyatakan lolos itu sudah tidak memenuhi unsur prosedural baku sesuai juknis tapi di duga ada unsur setingan manipulasi data dari kepala sekolah TK N Besakolja MarshaTakaeb yang adalah ibu kandung DCD. ” urai Doni.
Sementara ketua komisi I DPRD TTS Dr Uksam Selan dalam tanggapan nya mengatakan ” sangat di sesali kalau ada praktek praktek kotor yang tidak prosedural yang jelas sudah keluar dari juknis dan jelas merugikan orang lain yang telah sangat lama bekerja sebagai guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta dan bila punya bukti yang akurat ya di polisikan saja ” jelas Uksam.
Terpisah, Wakil Bupati TTS Army J konay , SH dalam tanggapannya di rumah jabatan wakil bupati TTS mengatakan mendukung proses hukum apabila memiliki alat bukti yang cukup.
“saya berharap jika memang datanya akurat, saya mendukung di proses hukum saja sehingga nantinya tidak ada lagi praktek kotor di daerah ini ” tegas Wabup TTS.
BACA JUGA:
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Desak POLDA NTT Segera Periksa Bupati TTS
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS Kian Kencang Disorot, Araksi: Ada Kejahatan IT
Aneh, Tidak Pernah Mengajar Namun Nama Terdaftar dalam Dapodik dan Lolos Seleksi P3 Di TTS
Sekretaris ARAKSI TTS Meky Nenometa, S,Pd, M,ap menyebutkan sejumlah strategi yang di luar kewajaran yang di halalkan dalam meloloskan para calon peserta tes.
“Ini adalah praktek by design karena SK pengangkatan dari kepsek Marsha Takaeb kepada DCD itu terkesan manipulatif termasuk data dapodik, suka suka dengan kewenangan sebagai kepsek dan ini wajib di proses hukum. ” ujar Meky.
Hal senada juga ditegaskan Bupati TTS, Ir Egusem P Tahun dalam responnya terkait kasus ini. Ia pun mengatakan hal yang tidak jauh berbeda, meminta melaporkan kepada pihak berwajib apabila memiliki alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada data akuratnya, saya sebagai Bupati komitmen mendukung ARAKSI TTS melaporkan kasus ke pihak yang berwajib agar ada proses hukum hingga ada efek jera pada setiap siapa saja yang berada dalam lingkaran itu. ” tutur Bupati TTS kepada ARAKSI
Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan dukungan dari sejumlah Pihak, Ketua koordinator ARAKSI TTS Doni A Tanoen, SE menegaskan komitmennya akan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami komitmen akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diproses hukum karena berbagai penjelasan baik dari pihak dinas Dikbud TTS, BKPSDMD TTS sebagai pihak teknis mengatakan bahwa DCD ini tidak bisa di berhentikan karena sistemnya dari pusat ” tutup Doni. (TIM)