[RALAT] Araksi: Polda NTT Tetapkan 5 Tersangka Korupsi RSP Boking TTS
Diterbitkan Kamis, 9 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, NTT – Lama tenang dalam diam dan ketidak pastian dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi NTT dengan total biaya Rp 17,4 miliar bak fajar pagi terbit kembali
Perenungan panjang seolah tak berujung akhirnya POLDA NTT dibawah komando KAPOLDA NTT Irjen pol Johni Asadoma pada pekan lalu dengan janjinya mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara terkait RSP Boking ini terjawab
Pada hari ini senin 30 januari 2023 Kapolda NTT Irjen pol Johni Asadoma bersama Dirkrimsus Polda NTT AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki memenuhi janjinya
Bertempat di Mapolda NTT, KAPOLDA NTT mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara pada proyek pembangunan RSP Boking di kabupaten TTS di bawah Pimpinan Bupati TTS Ir P.V.R .Mella dan PLT Sekda TTS Ir Egusem P Tahun sebagai penanggung jawab Pengguna anggaran proyek pembangunan RSP Boking dengan total anggaran Rp17,4 miliar dengan hasil akhir perhitungan kerugian negara Rp 16,6 miliar
Dari hasil penghitungan kerugian negara RSP Boking ini pun di tengarai telah ditetapkan lebih dari 5 orang tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTT yang nama namanya tidak di sebutkan demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:
Bola Panas RSP Boking Terus Bergulir, ARAKSI Desak POLDA NTT Tetapkan Tersangka
Mendadak, Direktur RSUD Gabriel Manek Atambua Mengundurkan Diri Dari Jabatannya
RSP Kualin Adendum 2 Dikabarkan Menuju Mangkrak dan PHK, Ini Hasil Sidak Araksi
Hal tersebut disampaikan ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Alfred Baun,SH. Ia juga mengapresiasi ketegasan Kapolda NTT mengusut kasus RSP Boking.
“Apresiasi di sampaikan kepada KAPOLDA NTT untuk keseriusannya menangani kasus korupsi ini.” ungkapnya
Lebih lanjut Alfred Baun,SH mengungkapkan informasi yang di terima pihaknya, Polda NTT telah menetapkan 5 orang tersangka.
“sesuai hasil konfirmasi Araksi hari ini bersama Dirkrimsus POLDA NTT dalam penetapan tersangkanya lebih dari 5 orang ” Jelasnya.
Mencermati kasus RSP Boking, Araksi juga mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa Bupati TTS Ir Egusem P Tahun.
“Kami sudah sangat lama mengawal kasus ini dari total perencanaan awal Rp 21 miliar yang pada penggunaan anggaranya Rp 17,4 miliar maka saya meminta Dirkrimsus Polda NTT untuk memeriksa mantan Bupati TTS Ir P.V.R.Mella dan Ir Egusem P Tahun Bupati TTS sekarang dengan substansinya wajib menjelaskan Regulasi manakah yang mengijinkan mereka mencabut Rp 4 miliar dari biaya bangunan mayor penopang tebing timur hingga barat penopang bangunan gedung yang berakibat bergesernya gedung berakibat keretakan seluruh tembok gedung RSP Boking. ” tutupnya. (TIM)