Bola Panas RSP Boking Terus Bergulir, ARAKSI Desak POLDA NTT Tetapkan Tersangka
Diterbitkan Jumat, 27 Januari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, NTT – Terkesan lama mengendap seolah tak bergerak akhirnya kasus dugaan korupsi RSP Boking kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui titik terang menuju Pengumuman hasil perhitungan kerugian Negara
Sebagaimana yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus POLDA NTT (Nusa Tenggara Timur ) diketahui proyek pekerjaan Rumah Sakit Pratama Boking di kabupaten Timor Tengah Selatan menelan anggaran Rp17,4 miliar
Penegasan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melalui Dirkrimsus POLDA NTT AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki pada hari rabu 25 januari 2023 bahwa ” Terkait kerugian Negara dalam kasus RSP Boking akan di umumkan kepada publik pada pekan depan senin 30 januari 2023 ”
Terhadap kemajuan kasus RSP Boking ini POLDA NTT mendapat apresiasi dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi ( ARAKSI ) dan mendukung POLDA NTT dalam penanganan kasus ini
Ketua Araksi Alfred Baun , SH menegaskan ” kami mendesak penyidik POLDA NTT agar setelah di umumkan kerugian Negara terkait kasus RSP Boking dapat menetapkan tersangka ” ungkapnya.
BACA JUGA:
Berderai Air mata, Sejumlah Nakes Di TTS Keluhkan Nasib Tak Berpihak Ke DPRD
RSP Kualin Adendum 2 Dikabarkan Menuju Mangkrak dan PHK, Ini Hasil Sidak Araksi
Sejauh ini Araksi fokus mengawal kasus RSP Boking dari tahun 2018 dilaporkan ke POLRES TTS dan kemudian di ambil alih oleh penyidik POLDA NTT
Diketahui bersama bahwa alasan utama POLDA NTT kasus ini agak lamban karena belum terbukti di PKN
Lebih lanjut umum Araksi Alfred Baun , SH mengatakan ” sekarang sudah ada hasil dari PKN sehingga penyidik POLDA NTT tidak perlu berlarut larut dalam penetapan tersangka ” tegas Alfred
” Ada pengalaman kasus bawang merah di kabupaten malaka yang ditangani oleh penyidik POLDA NTT kemudian di ambil alih oleh KPK karena POLDA NTT lamban dalam penanganan kasus tersebut sehingga di harapkan tanggal 30 januari 2023 mengumumkan hasil perhitungan kerugian Negara sekaligus menetapkan tersangka ” tutup Araksi.(*)