NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Keluarga Labina Desak Pemda Flotim Segera Bayar Lokasi Tanah Eks Kimpraswil Kalau Setuju Jadi Hak Milik

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 6 Januari, 2023 by NKRIPOST

Maksi Labina (kiri) saat tiba di Larantuka Jum’at 6 Januari 2023 dan duduk bersama keluarga Labina di Lokasi tanah Eks Kimpraswil

NKRIPOST FLOTIM – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) diminta untuk segera memenuhi kewajibannya menyelesaikan pembayaran uang Eks Kantor Kimpraswil Flotim kepada pihak Keluarga Maksi Labina.

“Jika masih mau memiliki tanah tersebut, silahkan selesaikan pembayaran.” Hal tersebut di sampaikan Maksi Labina saat dirinya tiba di Larantuka Jum’at 6 Januari 2023.

Maksi Labina beberkan mengapa sampai saat ini belum terealisasi pembayaran,
Pasalnya, Penggugat (Aloysius Boki Labina Alm) Ayah Kandung Maksi Labina memenangkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka tahun 2006.

“Saat Simon Hayon menjadi Bupati, Simon Hayon memerintahkan Pemkab Flotim membayar uang tunggu per bulan sebesar Rp 2 juta. Tetapi sampai sekarang tidak pernah dipenuhi hingga sampai pada putusan PT Kupang.” Ujarnya

“Total nilai uang itu dihitung sampai saat ini hampir mencapai empat ratus juta tambahnya lagi.” Lanjutnya.

Ditambahkan Maksi, dengan keputusan Banding PT Kupang yang memerintahkan Tergugat (Pemda Flotim) harus membayar uang senilai Rp.4,5 Milliar juga tak pernah direalisasikan sampai dengan saat ini.

“Ini yang Kami Keluarga Labina tuntut sampai dengan sekarang. Kami menang kok di Putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang,” Tegasnya

“Kenapa Pemda Flotim tidak memenuhi kewajibannya ketika waktu itu di Pengadilan.
Kemudian, hari ini datang klaim tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim menjadi tanah milik Pemda?, Ini yang paling aneh sikap Pemda Flotim,” tegas Pemilik Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim sesaat setelah tiba di Lokasi tanah miliknya tersebut, Jumat, 6 Januari 2023.

BACA JUGA:

Pemkab Tanah Datar Dinilai Arogan Serobot Wilayah Kabupaten Solok, Bangun Jalan Di Tanah Sengketa

Aksi Seribu Lilin Di Cuekin Pemda Flotim, Ratusan Nakes RSUD Larantuka Ngadu Ke Presiden dan Kemenkes RI

Pemda Flotim Di Usir Keluarga Labina Tanah Eks Kimpraswil, Bakti Gagal Total

Maksi lebih lanjut menantang Pemda Flotim untuk menunjukkan bukti-bukti terkait kepemilikan tanah.

“Kalau memang ini Milik Pemda Kabupaten Flores Timur silahkan tunjukan bukti,”Tandasnya Kesal.

Maksi juga lebih jauh menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang sangat lengkap terkait status tanah tersebut. Materi memori putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan Tanah milik Pemda Flotim, substansinya sangat berbeda dengan Gugatan yang dimenangkannya di Pengadilan Negeri Larantuka dan Banding Pengadilan Tinggi Kupang.

“Memori putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor Registrasinya ada, tetapi isi putusannya berbeda yakni bukan Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, tetapi obyeknya adalah Tanah Batuata secara keseluruhan.” Ujarnya.

“Ini yang dipertanyakan Kami. Dan, sesuai dengan informasi yang langsung saya dapatkan dari Tim Anggota DPRD Flotim saat itu ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa putusan MA Republik Indonesia tentang tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim itu tidak pernah ada.
di situ ada di putusan hukum yang berbeda.” Urai Maksi meniru ucapan oknum anggota DPRD.

Sehingga menurut Maksi, klaim Pemda Flotim terkait tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim itu, sebagai miliknya itu salah alamat.

“Sekali lagi, saya ingatkan Pemda Flotim stop melakukan pembohongan publik.

“Tetapi, kalau mau miliki tanah tersebut, maka segera penuhi kewajiban membayar semua keuangan yang dituntut selama ini. Tidak perlu mencari-cari alasan lagi,”Tegas Maksi Labina.

Maksi Labina juga pastikan ia tidak pernah akan bergeser dari tanah miliknya sampai urusan bayar oleh Pemda Flotim diselesaikan.

Ia juga mengatakan dalam waktu dekat akan memasang Papan Nama Miliknya dan juga beraktivitas di lokasi tanahnya tersebut.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved