NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Korupsi Insentif Nakes Covid-19 Di RSUD Doloksanggul, AMK Humbahas Serahkan Bukti Ke KPK 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 5 Januari, 2023 by NKRIPOST

Ganda Sihite, Sekjen AMK Kabupaten Humbang Hasundutan Saat Menyambangi Kantor KPK Serahkan Bukti Insentif Nakes Covid-19 RSUD Doloksanggul, pada Jumat, 30/12/2022

NKRIPOST, JAKARTA – Insentif tenaga kesehatan (Nakes) atau jasa klaim untuk penanganan COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terhitung sampai tahun 2020 hingga Juni 2021 sebagian telah tersalurkan pada pertengahan tahun 2022. Namun dalam pembayaran Insentif tersebut ditemukan kejanggalan. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Aliansi Masyarakat kampus (AMK) Humbang Hasundutan. Regulasi yang mengatur pencairan dana tersebut adalah Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Dalam KMK tersebut disebutkan bahwa pihak manajemen Rumah Sakit tidak mendapatkan Insentif Nakes Penanganan COVID-19. Direktur RSUD Doloksanggul dalam wawancaranya kepada wartawan tanggal 07 Oktober 2022, menekankan bahwa dalam KMK itu pihak manajemen rumah sakit tidak ikut mendapatkan insentif. Yang berhak mendapatkan insentif hanya Nakes yang bertatap muka langsung dengan pasien COVID-19. Selebihnya tidak berhak untuk mendapatkan insentif.

Namun pada kenyataannya pernyataan Direktur RSUD Doloksanggul tersebut dinilai hanya pemanis belaka untuk menutupi isu atas dugaan penyelewengan anggaran insentif nakes COVID-19 yang sedang beredar di kalangan masyarakat Humbahas. Hal tersebut semakin mencuat ketika salah satu pihak RSUD yang bersuara atas ketidaktransparan Insentif Nakes tersebut. Disebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana klaim jasa medis COVID-19 senilai Rp 9 miliar.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jendral AMK Humbang Hasundutan, Ganda Sihite memberi konfirmasi dan menggarisbawahi beberapa hal yang menurutnya janggal dan keputusan Direktur Rumah Sakit tersebut cacat secara prosedural maupun materil, sehingga patut diduga ada kepentingan lain dibalik pemanfaatan anggaran tersebut.

Putra asal Doloksanggul ini mencatat bahwa Pencairan/pembayaran insentif nakes tidak sesuai dengan regulasi dari KMK No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Justru Direktur RSUD Doloksanggul mengeluarkan Surat Keputusan No. 163 Tahun 2021 tentang Jasa Besaran Pembagian Jasa Pelayanan Pasien COVID-19 pada RSUD Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan pembagian sebagaimana pada diktum kesatu – ketiga, 50 % untuk Bahan Medis Habis Pakai dan Operasional Lainnya dan 50% untuk Jasa Pelayanan COVID-19. Yang kemudian dari 50% Jasa Pelayanan COVID-19 tersebut dibagi lagi untuk jasa medis sebesar 20%, Jasa manajement dan staf Administrasi 15,5%, Jasa Perawat/Bidan sebesar 8%, Jasa Staf sarana dan prasarana penunjang medis 6.5%.
Sedangkan 50% untuk Bahan Medis Habis Pakai dan Operasional Lainnya terdiri dari Obat Obatan, ATK, Cetakan, Bahan Kimia, Pemeliharaan, Administrasi, Alat Pelindung Diri, Pendukung Pelayanan Lainnya.

Dari besaran persentase tersebut menurut AMK terdapat kejanggalan dan tidak sinkronisasi dengan regulasi dari KMK No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Ditemukan adanya penerimaan insentif nakes COVID-19 terhadap manajemen, yang ditaksir lebih besar diterima di banding Tenaga Kesehatan, bahkan ada yang mendapatkan double pencairan. Dari kalkulasi rekening BLUD RSUD Doloksanggul yang ditelusuri oleh pihaknya, pembayaran jasa klaim COVID-19 yang dibayarkan untuk bulan Januari – April untuk manajement dengan total Rp.548.321.382. Sedangkan pembayaran untuk tenaga Kesehatan/ perawat yang bersentuhan langsung dengan pasien COVID-19 bulan Januari – April dengan total Rp.289.785.941.

Pada klarifikasi Plt.Direktur RSUD Doloksanggul dr. Heppy Suranta Depari tanggal 28 April 2022, menyatakan bahwa telah dicairkan dan/atau dibayarkan jasa claim COVID-19 sebesar Rp.1.875.291.250, namun berdasarkan total pembayaran jika digabungkan jasa manajement dan tenaga medis sebagaimana point 2 berdasarkan transaksi pembayaran pada Rekening BNI BLUD RSUD Doloksanggul sebesar Rp. 838.107.323.

Maka besaran jumlah pembayaran antara klarifikasi Plt. Direktur RSUD Doloksanggul dr. Heppy Suranta Depari dengan total transaksi Pembayaran Rekening BLUD RSUD Doloksanggul terdapat selisih Rp. 1.037.183.927.

BACA JUGA:

Perindo Dukung Nakes Laporkan Pemda Flotim Ke KPK

Reses Sri Kumala DPRD Sumut, Nakes Sampaikan Ini

Aksi Seribu Lilin Di Cuekin Pemda Flotim, Ratusan Nakes RSUD Larantuka Ngadu Ke Presiden dan Kemenkes RI

Oleh karena itu pihaknya kemudian mengambil langkah untuk menyerahkan bukti dan temuan tersebut kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganda menambahkan bahwa, Insentif yang seharusnya dibayarkan di Tahun 2021 justru dibayarkan pada bulan Februari 2022. Dirinya juga mempertanyakan kinerja penegak hukum di wilayah Doloksanggul baik itu Kepolisian dan Kejaksaan yang seolah hanya menjadi penonton selama ini.

“Polres dan Kejari Humbang Hasundutan serta Polda dan Kejati Sumatera Utara sepertinya sedang tertidur lelap dan tidak ada keinginan penelusuran atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Maka saya sebagai putra daerah merasa terpanggil untuk membawa persoalan ini ke KPK agar dapat dibuka seterang-terangnya dengan cukup bukti dan fakta yang kami beberkan.”Pungkasnya.

Sekjen AMK Kabupaten Humbang Hasundutan Ganda Sihite kemudian menyampaikan langkah yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan amanat Undang Undang tentang peran serta masyarakat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kami sebagai masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan hak lainnya sebagaimana di atur pada pasal 41 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Negara sudah memberikan dan menjamin serta melindungi Hak setiap warganya untuk terlibat dalam upaya upaya pemberantasan korupsi. Atas dasar tersebut kita membuat pengaduan ke KPK terkait dugaan penyelewengan Anggaran Insentif Jasa Pelayanan COVID-19 di RSUD Doloksanggul”,tutupnya. (RGR)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved