Tragis! Siram Istri Dan Balitanya Dengan Air Keras Hingga Tewas, Pria Ini Diciduk Polisi
Diterbitkan Jumat, 30 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Petugas Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Rizal alias Ahmad (48 tahun), suami yang menyiram istrinya, SS, dan anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan hingga kedua korban meninggal dunia. Adapun peristiwa itu terjadi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
“Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama unit Polsek Cengkareng.
Sebelumnya, insiden penyiraman air keras itu diketahui warga saat korban berlari keluar rumah sambil berteriak minta tolong. SS lalu mendatangi tetangganya dan mengatakan bahwa dirinya telah disiram menggunakan air keras oleh suaminya. Setelah itu, tetangga bersama-sama membawa korban dan anaknya ke RSUD Cengkareng untuk menjalani perawatan.
BACA JUGA:
Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor
Oknum Polisi Diduga Aniaya ODGJ Sampai Babak Belur
Hantui Pengendara, 7 Debt Kolektor Diciduk Polsek Cengkareng
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan. Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Anak Rizal meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan istrinya meninggal pukul 21.20 WIB.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.(PMJ)