Proyek Pendaman Sungai Batang Tambuo Cacat Kontrak, CV. CIMUTU Langgar RAB dan Kabid JJI “Bungkam”
Diterbitkan Sabtu, 24 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BUKITTINGGI – Proyek pekerjaan Pendaman bibir sungai Batang Tambuo untuk penahan tebing jalan Sungai Batang Tambuo di Kelurahan Parik Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi diduga tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
Proyek tersebut menelan uang rakyat senilai Rp.2.296.283.000 tahun anggaran 2022. Konon kabarnya sudah habis waktu pelaksanaan pekerjaannya.
Pekerjaan Pendaman bibir sungai Batang Tambuo ini untuk penahan tebing jalan dikerjakan oleh CV. CIMUTU kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai bestek pasalnya bagian kontruksi beton sudah pecah.
Hal tersebut terpantau awak media ini di lapangan beton yang di pancang sudah retak bagian beton atasnya dan proyek ini kuat di duga cacat kontrak.
Uang rakyat yang di alokasikan melalui APBD Bukittinggi untuk proyek tersebut senilai Rp 2.296.283.000 sudah sia -sia tidak sesuai dengan program Walikota Bukittinggi yang pro rakyat.
Selain itu, Kadis PUPR Bukittinggi di anggap tidak menjalankan perintah tegas Walikota, dianggap tidak becus dalam mengurus proyek negara. Sedangkan waktu pergantian tahun 2022 ke 2023 sudah hitungan hari beberapa pekerjaan fisik masih belum selesai. Dengan nomor kontrak 010/SPK/DPUPR/JJI/2022 proyek pekerjaan Dam sungai.
Bahwa dalam pantau awak media ini di lapangan pekerjaan fisiknya belum mencapai 85 % sedangkan dari kontraknya kerja sudah harus selesai sampai pada tanggal 12 desember 2022.
Pekerjaan coran penyangga yang dipakai juga sudah terlihat sudah pecah, seperti yang ada dalam dokumentasi foto dan video ini. (Tonton video selengkapnya)
Sementara awak media ini saat mengkonfirmasi Kabid Jalan Jembatan dan Irigasi Fauzan via WhatsAppnya (22/12/2022) namun beberapa kali di chat tidak menggubris dan menjawab sampai berita ini di turunkan terkesan bungkam.
BACA JUGA:
Kapolda Sumbar Kukuhkan Polres Bukittinggi Naik Status Jadi Polresta
Pesta Berakhir, Kapolda Sumbar Perintahkan Kapolres Tutup Tambang Ilegal
Olahraga Bersama Personil Polresta Bukittinggi, Ini Pesan Wakapolda Sumbar
Lanjut pada hari yang bersamaan media ini mengkonfirmasi Kadis PUPR Bukittinggi Ebyuleris via WhatsAppnya ia memastikan setiap proyek yang melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi.
“Bagi pekerjaan yg selesainya melewati kontrak / addendum akan dikenai sanksi berupa denda yg besarnya di tentukan dalam kontrak.” terang Ebyuleris
Di daerah lokasi yang berdekatan ditemukan lagi pekerjaan proyek jembatan akses ke pematang sawah dekat sungai Tambuo yang juga sudah lewat kontrak alias (terlambat) pekerjaan dilaksanakan CV.SAHIKA KARYA senilai Rp.448.771.982.01
Dalam plank proyek harus selesai di tanggal 2 Desember 2022. Terdapat bagian konstruksinya pekerjaan tersebut bagian pondasi tapak cincinnya sudah retak kuat dugaan kualitas materialnya kurang mutu, terkesan asal jadi pekerjaan kontraktor.(Tim)