NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran Sepeda Listrik Berbayar BEAM

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 19 Desember, 2022 by NKRIPOST

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto : DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran Sepeda Listrik Berbayar BEAM

NKRIPOST.C, HUMPROPUB – Kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor, mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan, kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda, terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir sepeda listrik”, tegas Iwan, pada senin (19/12/2022).

Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya, disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai dengan pasal 9.

Sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor

BACA JUGA:

Ketua DPRD Bogor: Kafe Ramah Keluarga Jangan Jual Alkohol

Kejuaraan Bulutangkis Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Fastletic Sportwear Sponsor Tunggal

DPRD Kota Bogor Gelar RDP Terkait Pemajuan Kebudayaan Sunda

Iwan pun, mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol-PP, dan Dishub untuk segera mengevaluasi BEAM. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna BEAM juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena, harus memikirkan dengan seksama sebab dan akibatnya”, ungkap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna BEAM masih terbilang minim. Karena penggunaannya masih banyak yang dibawah umur, sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi, mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.

“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunaannya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan”, pungkasnya.

VIDEO REKOMENDASI:

(M.Fazar Sutiono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved