NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Surat Kesepakatan Belis Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum, Tandatangan Tergugat Diduga Dipalsukan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 16 Desember, 2022 by NKRIPOST

Mediator Pengadilan Negeri Atambua sedang menunjukkan surat kesepakatan kepada Para pihak

NKRIPost, Atambua, NTT – Kasus Perdata Gugatan Wanprestasi terkait belis (mahar/mas kawin) yang di tangani Pengadilan Negeri Atambua, sebagaimana diketahui teregister dalam perkara perdata di pengadilan negeri Atambua dengan Nomor perkara 58/pdt.G/2022/PN Atb tanggal 30 Oktober 2022 kini memasuki proses mediasi pada Kamis (15/13/2022) kemarin

Sungguhpun demikian, diduga kuat bahwa surat kesepakatan yang menjadi dasar gugatan wanprestasi yang ditanda tangani pada 24 Mei 2015 silam antara kedua keluarga besar yakni Keluarga Penggugat Bernolda Soi dan Keluarga Tergugat Almahrum Aquilis De jesus Exposto terkait pembayaran Belis (Mas Kawin) yang dijadikan dasar hukum untuk menggugat dinilai tidak memilik dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, diduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan dari tergugat I yakni Manuel Leita sebagai ketua Suku dari keluarga Almahrum Aquilis De jesus Exposto.

“saya pada waktu adanya pertemuan tanggal 24 Mei 2015 lalu itu saya tidak ikut dan saya pun tidak tahu soal pembahasan kala itu, tapi ko tiba – tiba di dalam surat kesepakatan itu saya juga bertanda tangan di dalamnya,” ungkap Manuel Leite kepada Wartawan NKRIPost. Jumat, 16/12/2022 Siang.

Dijelaskannya, ketika dirinya mengetahui adanya tanda tangan dalam surat kesepakatan tersebut pada saat terjadinya mediasi yang dilakukan oleh Hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada kamis 15/12/2022 kemarin.

Selain itu, Sambung Dia, tanda tangan yang ada pada surat tersebut tidak sama dengan tanda tangannya sehingga dia menilai bahwa adanya pemalsuan tanda tangannya.

Perlu diketahui, bahwa surat kesepakatan tersebut kini dijadikan dasar hukum oleh pihak Penggugat untuk melakukan gugatan terhadap Pihak tergugat yakni Keluarga Almahrum Aquilis De jesus Exposto.

Dia juga mempertanyakan bahwa dari mana dan siapa yang menanda tangani pada surat kesepakatan tersebut mengatas nama dia. Karena pada kenyataanya, lanjutnya, pada pertemuan tersebut dirinya tidak ikut sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan kala itu.

Dari hasil mediasi kemarin, Jelas Manuel, mediator hakim ketua lebih banyak melontarkan pertanyaan kepada perwakilan dari Penggugat yakni Philipus Bere dalam hal ini sebagai ketua Suku.

“Karena belis (Mas Kawin) yang mereka bebankan kepada kami sebagai tergugat dari keluarga Almahrum Aquilis De jesus Exposto. Saat mediasi, saya hanya diberikan waktu Bicara hanya sekali saja dan selanjutnya saya diam untuk menyimak apa yang sampaikan oleh pihak Penggugat dan tergugat.” Tuturnya.

Ketika kasus ini dilanjut pada persidangan nanti maka dia akan mempertanyakan saja soal keabsahan dari surat kesepakatan tersebut.

Pasalnya, tanda tangan tersebut tidak ada meterai sehingga menunjukkan bahwa surat tersebut tidak ada dasar hukumnya. Selain itu juga, dinilai surat tersebut palsu akibat pengarangan tanda tangan.

Pengadilan Negeri (PN) Atambua

BACA JUGA:

Warga Atambua Heboh, Organ Tubuh Manusia Ditemukan Dalam Makanan Dari Rumah Makan Cepat Saji

Oknum Anggota DPRD SBB-Maluku Diduga Lecehkan Kader PMKRI : Ajak Tidur Ke Hotel, Mau Picah Perawan 

Gegara Belis, Keluarga Almarhum Aquila Exposto Digugat ke Pengadilan Negeri Atambua

Pada kesempatan yang berbeda, dibenarkan oleh tergugat II yakni, Julio Exposto. Dirinya mengatakan bahwa, ketika adanya pertemuan keluarga dari Penggugat Bernolda Soi dan tergugat Alm. Aquilis De jesus Exposto pada tanggal 24 Mei 2015 lalu Tergugat I yakni Manuel Leite tidak ikut dalam pertemuan itu.

Ketika diketahui bahwa adanya tanda tangan tergugat I pada surat kesepakatan itu maka perlu dipertanyakan, karena ini menyangkut alat bukti yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“iya kita yakin hakim pun pasti tahu itu, karen saat kita mediasi diminta untuk tanda tangan oleh Mediator. Saat tanda tangan, memang tanda tangan tergugat I beda dengan yang ada.” Jelasnya.

Selanjutnya, dia menambahkan, mediasi pada kamis 15/12/2022 kemarin antara penggugat dengan tergugat belum ada titik temunya karena mereka (penggugat,red) masih pada pendirinya pada kesepakatan awal sehingga mediasi pun di tunda ke ke tanggal 20/12/2022.

“Tapi perlu diketahui, tegasnya, kesepakatan soal belis (mas kawin,red) itu pada saat anaknya atau suami dari Bernolda Soi yakni Alm. Aquilis De jesus Exposto masih hidup, namun kini dia (Alm. Aquilis De jesus Exposto,red) sudah meninggal.

“Kalau mereka mau menuntut, iya langsung tanya saja pada orangnya atau yang bersangkutan,”candanya.

Selain itu, lanjutnya, yang menuntut saat ini untuk membayar belis (Mas kawin,red) adalah omnya yakni Philipus Bere, karena saat ini orang tua kandung dari Bernolda Soi sudah tidak ada lagi di Dunia ini alias sudah meninggal. *Ell.

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved