NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ajakan Adopsi Anak Korban Gempa Cianjur Viral Di Medsos, Begini Respon Mensos Risma

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 8 Desember, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi: Korban Gempa Cianjur

NKRIPOST, JAKARTA – Ditengah suasana duka yang menyelimuti korban gempa Cianjur Jawa Barat, ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menawarkan adopsi terhadap anak korban gempa yang ditinggal oleh orang tuanya.

Berita yang beredar di media sosial WhatstApp dengan menggunakan kalimat tawaran untuk mengadopsi anak korban, “ Bagi yg mau mengadopsi anak bayi bisa hubungi saya. Banyak bayi korban gempa orang tuanya meninggal ……🙏”, tulisan salah satu yang beredar di masyarakat.

Menanggapi Berita Tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini Langsung Mengeluarkan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Larangan Pemisahan Anak Dari Orang Tua Kandung, Keluarga Sedarah, Atau Pengasuh Utama Anak

Dalam edarannya, Mensos Risma menghimbau larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak tanpa melalui prosedur, dan melaporkan anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan kepada Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial setempat.

Surat edaran ini memuat himbauan untuk Bupati, seluruh Camat, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cianjur untuk mencegah terjadinya keterpisahan anak maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak.

Gempa di Cianjur

BACA JUGA:

Amman Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Ribuan Paket Sembako Dan BLT Usaha Mikro Mulai Disalurkan Pemko Payakumbuh

Sekda Medison Ajak SKPD Kabupaten Solok Bantu Korban Gempa Cianjur

Mensos juga menghimbau jika ada keluarga yang kehilangan atau berpisah dari anaknya atau menemukan anak yang tidak dikenal dapat menghubungi Command Center Kementerian Sosial R.I. melalui nomor 171.

Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Person Dinas Sosial Kabupaten Cianjur melalui nomor WA 085794568999 (Bapak Dindin Amaludin,  AKS, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur).

Selain itu, Mensos juga menghimbau masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur di Jl. Raya Bandung No.6, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.

Kemensos juga telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk berisi larangan melakukan pemisahan anak dari orang tuanya ditempat – tempat yang strategis.

Untuk memastikan kondisi anak – anak dilapangan aman, tim Kemensos yang di lapangan dan seluruh pendamping di lapangan melakukan tracing (pelacakan) ke seluruh wilayah terdampak gempa. “Seluruh petugas harus memastikan anak tidak terpisah dari keluarganya. seandainya mereka sudah terpisah, maka tahap pertama yang harus dilakukan adalah mereka berusaha mencari siapa keluarganya dan melakukan reunifikasi”, jelas Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi saat wawancara dengan stasiun radio di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kanya juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial memiliki program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk anak yatim piatu yang bisa diakses oleh semua anak Indonesia termasuk anak korban bencana yang orang tuanya meninggal dunia.

“Jika ada anak korban gempa Cianjur yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya maka dapat diusulkan sebagai penerima Atensi anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu”, kata Kanya.

Anak yang masuk program bantuan YAPI akan mendapatkan bantuan sebesar 200 ribu perbulan yang disalurkan melalui rekening bank, “untuk anak korban gempa Cianjur sudah diserahkan langsung oleh bapak Presiden Joko Widodo kepada empat anak perwakilan penerima program YAPI pada kunjungan ke Cianjur tanggal 5 Desember lalu.

Hal ini sebagai implementasi amanat UUD 45 pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi keduanya, pemerintah dan pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu.**(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved