Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan Untuk Pekerja Disabilitas
Diterbitkan Rabu, 7 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, HUMPROPUB – Peringatan Hari DIsabilitas Internasional, pada hari sabtu, (03/12/2022) dijadikan momentum bagi Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan kesejahteraan bagi disabilitas, dengan cara mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar bisa menggelar pelatihan kerja khusus untuk disabilitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mengungkapkan pelatihan kerja untuk disabilitas bertujuan untuk membangun masyarakat yang inklusif, dan sumber daya manusia (SDM) disabilitas yang unggul.
“Guna mendukung akses terhadap dunia usaha dan dunia kerja, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi bagi kaum disabilitas”, ungkap Karnain pada rabu (07/12/2022).
Karnain juga menerangkan, didalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, telah ditekankan terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak 3% (tiga persen).
“Dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki kaum disabilitas, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja”, terang Karnain.
Lebih lanjut, Karnain menjelaskan dimensi inklusif bisa dimaknai sebagai keleluasaan akses kaum disabilitas terhadap dunia kerja dan usaha, serta keleluasaan kaum disabilitas memanfaatkan ruang publik.
“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah bagi kaum disabilitas, dan itu semua sudah tertuang didalam Perda nomor 2 tahun 2022”, pungkasnya.
BACA JUGA:
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
Bupati Solok Serahkan Reward Kendaraan Dinas Ke 8 Camat, Berikut Daftarnya
Ketua DPRD Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor
Terpisah dari itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah di implementasikan dalam segi penganggaran. Dimana pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2022 ini, anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari 8 kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun ini 8 kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu”, jelas Atang.
Lebih lanjut, Atang mengungkapkan keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga di implementasikan melalui fungsi pengawasan. Atang secara tegas meminta Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor untuk segera mungkin merampungkan Perwali (Peraturan Walikota) yang mengatur terkait juklak juknis pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2021.
“Perda yang sudah dibuat akan sia-sia, jika belum dijabarkan atau dijelaskan dalam Perwali. Kita meminta agar diselesaikan segera mungkin. Tentu di dalam Perwali tersebut, juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel”, pungkasnya.
(M.Fazar Sutono).