NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Puluhan Juta Raib dan 4 Tahun SHM Tak Kunjung Selesai, Rahmat Wahyudi Akan Polisikan BRI KCP Ujung Tanjung Dengan Notaris

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 27 November, 2022 by NKRIPOST

Pasutri Irmaya Sari dan Rahmat Wahyudi Akan Polisikan BRI KCP Ujung Tanjung dan Notaris

NKRIPOST, ROKAN HILIR – Seorang Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) berinisial DRR yang berkantor di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri nasabah Bank Pemerintah di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kejadian ini bermula saat Nasabah bernama Rahmat Wahyudi warga Manggala Jhonson Kecamatan Tanah Putih, pada tahun 2018 lalu, mengajukan permohonan pinjaman modal usaha sebesar Rp 250.000.000,- Juta Rupiah ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Ujung Tanjung yang berada di Jalan Lintas Riau – Sumut Ujung Tanjung dengan Jaminan atau agunan akta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan tapak rumah miliknya.

Rahmad Wahyudi didampingi istrinya Ernawati menceritakan sebelum dana pinjaman dicairkan oleh pihak Bank, oknum pegawai Bank menyampaikan ketika itu bahwa syarat permohonan pinjaman nasabah harus berbentuk Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan atau jaminan.

Karena butuh pinjaman modal usaha, sebesar Rp 250.000.000 juta rupiah , Nasabah Rahmat Wahyudi diminta pihak bank untuk mengurus SKGR miliknya menjadi setingkat SHM.

“Saat itu pihak Bank mengarahkan kami dan menunjuk Notaris DRR selaku mitra kerja bank untuk mengurus sertifikat Hak milik nya sebagai agunan dengan kesepakatan biaya pengurusan SHM sebesar Rp 25.000.000,- Juta rupiah .” Urai Wahyudi di dampingi istrinya Irmaya Sari saat ditemui awak media di kediamannya.

Setelah terjadi kesepakatan permohonan pinjaman tersebut, Kata Wahyudi, akhirnya pihak bank mencairkan pinjaman sebesar Rp 250 juta rupiah pada tahun 2018, dengan angsuran sebesar Rp 11.837.000 setiap bulan selama jangka waktu 2 tahun.

“Saya mengira pinjaman itu bisa cair karena SHM milik saya selesai diurus oleh pihak Notaris, ” Sebut Rahmat Wahyudi menceritakan kejadian itu .

Namun naas, Rahmat Wahyudi kembali menceritakan, Dugaan penipuan ini diketahuinya setelah pinjaman hutangnya dilunasi pada tahun 2020 lalu, dirinya meminta kepada bank agar agunan atau jaminan miliknya dikembalikan, namun pihak bank selalu banyak beralasan untuk tidak memberikan surat jaminan atau agunan itu kepada dirinya.

Setelah terus didesak selama dua tahun setelah pelunasan, Jumat (11/11/2022) pihak Bank baru mengembalikan jaminan atau agunan itu kepada dirinya .

Anehnya Jaminan atau agunan yang dikembalikan pihak Bank BRI Ujung Menteng masih tetap SKGR. Ternyata Notaris dan/atau pihak bank tidak bisa membuktikan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai tanggungan pinjamannya selesai diurus selama 4 tahun .

“Biaya adminitrasi pengurusan SHM  sebesar Rp 25.000.000 saat itu langsung dipotong oleh pihak bank dari pinjaman yang dicairkan .” Ujar Rahmat Wahyudi sambil memperlihatkan bukti print Out rekening koran pemotongan biaya SHM.

“Atas kejadian itu saya merasa korban penipuan oleh pihak Notaris yang patut diduga bekerja sama dengan oknum pegawai Bank, ” Sebutnya .

“Kenapa bisa mengeluarkan pinjaman kalau jaminannya atau Hak Tanggungan sebatas SKGR. Karena sebelumnya pihak Bank mengatakan bisa mengeluarkan pinjaman jika jaminan atau agunan berupa SHM. ” Ungkap Rahmat Wahyudi.

BACA JUGA:

Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

Logo Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur Dicopot, Begini Respon Bupati Herman Suherman

BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers

Sementara itu, Irmaya Sari istri korban juga merasa heran dengan jangka waktu selama kurang lebih 4 (empat) sertifikat Hak Miliknya tidak kunjung selesai di urus.

“Saya merasa heran, sudah lebih 4 tahun pengurusan surat sertifikat hak milik tapak rumah saya gak selesai, sementara dana sudah diterima sebesar Rp 25 juta rupiah. ” Ujarnya dengan kesal menceritakan perbuatan pihak bank dan notaris kepada dirinya.

Selain itu, Irmaya Sari juga menceritakan adanya kejanggalan lain dari pihak bank, “Saat pinjaman itu cair, setiap nasabah di sarankan ikut masuk asuransi jiwa, dana asuransi yang dibayar saat itu sebesar 8 juta rupiah selama satu tahun dan pembayaran itu dibayarkan setiap awal tahun, sehingga dana asuransi selama 2 tahun itu ada sekitar Rp 16 Juta Rupiah .” Ujarnya

“Alasan kewajiban asuransi itu menurut pihak bank , jika terjadi sesuatu hal buruk kepada nasabah meninggal dunia , maka sisa pinjaman dianggap lunas, namun jika pinjaman nasabah selesai tidak terjadi sesuatu kepada nasabah, dana asuransi itu akan dikembalikan sepenuhnya , “kata Irmaya Sari menceritakan saat perjanjian itu dijelaskan bank ketika itu kepadanya .

“Namun dari dana setoran asuransi sebesar Rp 16 juta rupiah, pihak bank hanya mengembalikan Rp 11 juta rupiah kepada kami dengan alasan 30 persen dari dana asuransi dipotong, saya menjadi rugi 5 juta rupiah ,” kata Ernawati . .

Terkait dugaan adanya kejahatan penipuan oknum pegawai bank dan notaris ini, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Irmaya Sari dan Rahmat Wahyudi berencana akan melaporkan BRI KCP Ujung Tanjung dan Notaris ke Polres Rokan Hilir atas kasus dugaan Penipuan dan Wanprestasi.

“Saya hanya meminta pihak BRI atau Notaris agar mengembalikan dana biaya pengurusan SHM, karena SHM yang dijanjikan tidak ada bukti. kalau Notaris tidak mengembalikan dana pengurusan itu, saya akan bawa kasus ini keranah hukum, karena saya sudah dirugikan,” Ujarnya kepada awak media saat dijumpai dirumahnya Kamis,(24/11/2022)

Sementara itu Notaris DRR, saat di konfirmasi terkait hal ini melalui jaringan WhatsApp nya tentang alasan tidak terbitnya SHM tersebut, sampai berita ini dipublis belum ada jawaban.

Disisi lain awak media ini sementara berusaha akan mengkonfirmasi kepada pihak BRI KCP Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved