Pesta Berakhir, Kapolda Sumbar Perintahkan Kapolres Tutup Tambang Ilegal
Diterbitkan Sabtu, 26 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST SUMBAR — Pesta pora Penambang Illegal di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya berakhir. Terbaru, Aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan ditutup apabila terus melakukan aktivitas penambangan.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH kepada setiap Kapolres dan Kapolresta di jajaran wilayah hukum Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, dalam surat telegram tersebut Kapolda Sumbar memerintahkan tiga hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta yang ada di wilayah hukum masing-masing.
“Seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar memang telah diperintahkan oleh Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap berkaitan dengan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun legal di seluruh wilayah hukum masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dikutip Haluan.
Kabid Humas memaparkan, dalam point kedua telegram tersebut setiap Polres
maupun Polresta jajaran Polda Sumbar, juga telah diperintahkan untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.
“Pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat, setiap perizinan atau legalitas pertambangan akan diperiksa,” ucapnya.
BACA JUGA:
Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal Beserta 1 Unit Excavator Di Tangkap Satuan Reskrim Polres Solok Selatan
Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan
Miris Maraknya Ilegal Mining Di Sumbar, Mafia-Mafia Bermain Dengan Bebas
Lebih lanjut pada poin ketiga, ujar Dwi, Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres maupun Kapolresta di wilayah hukumnya masing-masing terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Diminta untuk mengarahkan pelaku usaha tambang untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama belum ada legalitas dokumen perizinan tambang resmi, setiap aktivitas pertambangan harus diberhentikan sementara. Sekali lagi harus berhentikan sampai yang bersangkutan melakukan pengurusan izin,” ucapnya.
Mantan Kapolres Sijunjung ini menjelaskan, pada dasarnya perintah Kapolda Sumbar ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Sumbar dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.
“Giat penertiban, pengawasan maupun pengecekan perizinan tambang ini akan terus dilakukan oleh Polres jajaran Polda Sumbar hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, kita mengimbau kepada setiap pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan tambang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
BACA SELANJUTNYA…