Bejat, Pria ini Tega Cabuli Putri Tirinya yang Masih Berusia 13 Tahun Saat Tidur di Kamar
Diterbitkan Kamis, 24 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, SERANG – Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun di kontrakan di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 5 November, sekira pukul 15.30 WIB. Kata David, pelaku MR (39) mencabuli anak tirinya saat tidur.
“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” jelas David, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2022.
Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, lanjut David, korban terbangun lalu terkejut melihat melihat ayah tirinya sudah berada di atas tubuhnya.
“Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan tanpa pakaian,” papar David.
BACA JUGA:
Beraksi Di Empang Cabuli Teman Sesama Pria Dibawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kalideres
Truck box Tabrak Pemukiman Warga Di Limapuluh Kota, Tewaskan Pemilik Rumah
Pria 61 Tahun Tega Cabuli Bocah di Dalam Kontrakan
Masih dijelaskan David, usai pelaku memuaskan nafsunya, korban langsung menangis.
“Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi. Setelah korban dari kamar mandi, korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tirinya sudah ada di depan TV,” jelasnya.
Polresta Serang Kota yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Dan Dalam waktu singkat, pelaku MR diamankan dan dijadikan tersangka.
Akibat perbuatannya, MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(voi)