NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

RDP DPRD Flotim Bersama Lembaga KPK Nyaris Ricuh, Meja Dewan Sempat Di Gebuk Gegara Anggaran Nakes Rp 5,6 M

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 November, 2022 by NKRIPOST

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Flores Timur (Flotim) dikutip dari viktorinews menemukan adanya anggaran yang mengabaikan hak Nakes atas jasa pelayanan Covid 19.

Temuan itu disampaikan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Flores Timur Theodorus Wungubelen kepada awak media usai mendapatkan dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur.

Diungkapkan Theodorus Wungubelen, dalam dokumen Nota Keuangan dan dokumen Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2022 yg diajukan Pemda Flotim ke DPRD Flotim, pihaknya menemukan ada tambahan PAD dari sektor retribusi daerah sebesar Rp14 milyar lebih dan sektor lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1 milyar lebih.

Sehingga total tambahan pendapatan baru di APBD perubahan tahun anggaran 2022 adalah Rp15 milyar lebih.

Herannya dalam APBD Perubahan tersebut, tidak ada klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19.

Padahal, uang tersebut sebutnya adalah hasil keringat dari Nakes.

“Uang ini murni hasil keringat para nakes yg telah dipersembahkan buat daerah demi meningkatkan PAD sehingga pemerintah pusat berkewajiban membayar jasa,” katanya.

Theo Wungubelen juga menyoroti penambahan insentif pemungutan jasa pelayanan kesehatan yang menjadi hak Pj Bupati bertambah dari Rp30 Juta lebih menjadi Rp65 Juta lebih.

“Apa kelebihan Pj Bupati sehingga hak insetif pemungutan jasa pelayanan kesehatan bertambah dari Rp30 juta lebih menjadi Rp65 juta,” kritiknya lagi.

Oleh karena itu, dirinya berpendapat pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang bernilai Rp14 milyar itu akan berkorelasi dengan kenaikan insentif bagi jasa nakes yang belum dibayar ketimbang untuk kepentingan lainnya.

“Faktanya insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Pj Bupati mengalami kenaikan atas keberhasilan peningkatan PAD oleh para Nakes, kenapa hak-hak mereka (Nakes) justru diberangus dan tidak diakui,” ungkapnya.(TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved