4 Cafe Dan Resto Di Kota Bogor Tak Kantongi Izin Komisi I DPRD Semprot Pemkot
Diterbitkan Rabu, 2 November, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, HUMPROPUB – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan (Pemkot) Pemerintah Kota Bogor, beragendakan khusus membahas polemik terkait 4 cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin. Rabu,(02/11/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti. Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat), Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan serta Camat Bogor Tengah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut, dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.
“Komisi I berkesimpulan ke-4 tempat usaha tersebut, telah melanggar Perda Nomor 1, Tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1, Tahun 2021, tentang ketertiban umum, dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha. Sehingga, perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait”. Ujar Safrudin Bima.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG itu sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG. Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya”. Ungkap Chusnul.
Setelah ada site plan, baru bisa masuk ke pengurusan PBG, dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Bogor: Kafe Ramah Keluarga Jangan Jual Alkohol
Duh! Gibran Lawan Instruksi Presiden Hapus Anggaran Mobil Listrik, Siap Terima Sanksi
Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung
Untuk itu, Endah Purwanti menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.
Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan, dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha. Agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.
“Kalau bisa beroperasi hampir 1 tahun, dan diketahui belum mengantongi izin, ini kan aneh, hal pengawasan ini juga harus lebih ditingkatkan lagi”. Jelas Endah.
Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara, terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin. Hingga sampai dimana para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif, dan denda sesuai peraturan yang berlaku. Karena, mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar, atas kesalahan dan perbuatannya”. Tegas Endah.
Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, Komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM (Sumber Daya Manusia) di dinas terkait, yang bersinggungan dengan masalah perizinan. Karena, peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.
Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Keenam, yang terakhir. Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota Bogor dapat diberdayakan potensinya, dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal”. Tutup Endah.
Disisi lain, Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan, DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.
“Kami sangat senang banyak investor masuk pada saat pasca pandemi Covid-19. Akan tetapi harus mengikuti aturan yang ada”. Ujar Gus M.
Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5, Tahun 2009, Tentang Perizinan, dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Ia pun mempertanyakan terkait fungsi pengawasan wilayah, serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta, terkait penindakan yang ada di Satpol-PP Kota Bogor.
“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun juga harus dijadikan evaluasi. Karena, masalah membangun tanpa izin adalah, permasalahan klasik, kan tidak elok, sama saja dengan peribahasa seperti hamil dulu baru nikah”. Pungkasnya.
(M.Fazar Sutiono).