Kadus Di Sei Nangka Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah, DPRD Asahan Langsung Turun Tangan Gelar RDP
Diterbitkan Minggu, 23 Oktober, 2022 by NKRIPOST
VIDEO: Kadus Di Sei Nangka Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah, DPRD Asahan Langsung Turun Tangan
NKRIPOST, ASAHAN – Oknum Kepala dusun di Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pembuatan surat keterangan tanah atau yang sering dikenal dengan SKT.
Adapun dugaan pemungutan yang dilakukan senilai Rp 800 000, (delapan ratus ribu rupiah) per lembar SKT.
Terkait indikasi dugaan pungutan liar oleh Oknum Kepala Dusun di Desa Sei Kepayang tersebut, Baru baru ini DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah kabupaten Asahan yang di hadiri Ketua komisi A Syaddad Nasution, Ketua Komisi C Febriandi Saragih, Jansen Hutasoit, Nurhayati, Kabag Hukum Kabupaten, Perwakilan Inspektorat, Dinas PMD/ mewakili Harris, Camat Sei Kepayang Barat Suwage di ruang rapat komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Rabu (19/10/2022).
Hal tersebut di lakukan menurut Ketua komisi A DPRD Asahan Syaddad Nasution agar dapat memberikan efek jera terhadap oknum pelaku dan aparatur pemerintah lainnya
Febriandi Saragih Ketua Komisi C kemudian menguraikan tugas dan tanggungjawab DPRD menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami sebagai DPR mempunyai tugas fungsi pokok sebagai pengawasan jadi kami menerima informasi masyarakat bukan melihat latar belakang masyarakat itu dari partai apa, namun semuanya kita tampung.” Ujarnya.
RDP di gelar terkait adanya dugaan laporan warga tentang pengurusan SKT yang di kenakan tarif sebesar Rp 800.000 oleh seorang oknum kepala dusun di Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Sumut.
“Kebetulan saya tinggal di daerah sana jadi ada masyarakat yang mengadu kepada saya dan laporan ini baru di terima satu Minggu, makanya permasalahan ini di bawa ke DPR untuk di adakan RDP dengan instansi terkait,” tutur Febriandi.
Di tempat yang sama Syaddad Nasution Ketua Komisi A saat di temui media juga menjelaskan bahwa permasalahan ini akan di tindak lanjuti bekerjasama dengan instansi terkait yakni PMD dan
“Kita bersama mitra kita akan segera telusuri dan menjadi pengawasan 177 desa yang lain, karena tidak ada regulasi pengutipan seperti ini karena itu salah namun kalau hanya sekedar blangko atau materai Rp 15.000 – 20.000 itu wajar karena ada perda nya.” pungkasnya.
Disinggung terkait kemungkinan kejadian serupa juga terjadi di desa lain, Ketua Komisi A ini mengaminkan.
“Tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Desa lain. Akan kita telusuri.” Tegasnya.
BADA JUGA:
Oknum PJLP Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Diduga Lakukan Pungli Ke Pekerja Angkut Sampah
Ironis, Anies Baswedan di Ujung Masa Jabatan Disebut Melakukan Langkah Memalukan Dengan Menjilat Ludah Sendiri, Ingkar Janji
Aksi Barabaja Kepung Gedung KPK Ricuh,Kejar Formula E Hingga Hambalang
Setelah mendapat informasi dari Ketua Komisi A dan Komisi C, awak media meninjau lokasi kediaman Yakub, warga dusun 2 Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 wib.
Saat di konfirmasi, Yakub membenarkan bahwa ia ada mengurus untuk pembuatan SKT kepada kepala dusun 2 dan di duga di kenakan tarif sebesar Rp 800.000 dengan luas tanah 8×25 m.
“Sebenarnya saya tidak tahu berapa harga surat itu, saya di minta Rp 800 ribu iya saya bayar.” Jelas Yakub
Yakub bersama keluarga sudah bertempat tinggal di dusun 2 desa Sei Nangka selama 14 tahun, mempunyai dua orang anak dan bekerja serabutan.
Menurut Yakub, uang yang di serahkan nya kepada kepala dusun 2 untuk pembuatan SKT tersebut telah di kembalikan kepala dusun kepadanya karena hal pengutipan biaya ini di ketahui oleh Febriandi Saragih Ketua Komisi C yang berdomisili di Desa Sei Nangka ini juga saat beliau berkunjung ke rumah Yakub.
Diceritakan awal kejadian Saat itu anggota DPRD Febriandi bertanya kepada istri Yakub, kemana Yakub, dan sang istri menjawab lagi bertemu kepala dusun untuk mengurus SKT.
Selang beberapa menit Yakub kembali dan di tanya oleh Febriandi untuk apa ngurus SKT, jawab Yakub untuk meminjam uang di bank.
Febriandi bertanya berapa biayanya, 800.000.”kata Yakub.
Hal tersebut sontak membuat Anggota DPRD Kabupaten Asahan ini menjadi geram.
“kok mahal kali.”ucap Febriandi di ceritakan Yakub.(Li)