NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Ferdy Sambo

NKRIPOST, JAKARTA – JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan usai JPU rampung membacakan tanggapan soal eksepsi Ferdy Sambo.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Selain itu, dalam tanggapannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang sudah disusun dan memenui unsur formil dan materiil.

Dakwaan itu pun telah tergister dengan nomor PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 5 Oktober 2022.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan,” ungkap jaksa.

BACA JUGA:

Jaksa Tak Mau Tanggapi Nota Keberatan Putri Candrawathi, Begini Alasannya

Perkosa Siswi Kelas 4 SD, Predator Seksual Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Begini Kronologinya 

Lalu, jaksa juga meminta agar majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo tetap ditahan. Sedianya, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani penahanan di rutan Mako Brimoh Kelapa Dua, Depok.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” kata jaksa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut sebagai otak kejahatan.

Sehingga, dalam kasus itu Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved