Advokat Aidil Desak Kapolres Payakumbuh Segera Tuntaskan Perkara Aduan Nomor 355/XII/2022/SPKT
Diterbitkan Kamis, 20 Oktober, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, PAYAKUMBUH – Advokat Aidil Fitsen, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penyerobotan dan penggelapan atas tanah mendatangi Polresta Payakumbuh, dimana perkara aduan no.355/XII/2022/SPKT/ Polres Payakumbuh hingga kini disebut belum ada titik terangnya alias diduga ditelantarkan atau disinyalir diabaikan yang telah menelan waktu lebih kurang hampir setahun.
Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum korban Advokat Aidil Fitsen kepada Media ini pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
“Proses penyelidikan dari Aipda US sengaja berkelit kelit dan terkesan ingin menangguhkan proses penyelidikan, Padahal sebelumnya Korban telah diminta hadir oleh Kabag Bin OPS untuk melakukan pertemuan dan membawa korban kehadapan Kapolres Payakumbuh beberapa Minggu lalu,” Ungkap Aidil Fitsen kepada Media
Aidil membeberkan, penanganan kasus tersebut di Polres Payakumbuh terkesan sengaja di perlambat.
“Terjadi mutasi dan Aipda US kembali beraksi mencari cari alasan agar proses penyelidikan tertunda dan memperoleh respon dari penyidik bahwa pengaduan dilanjutkan dan begitu juga Kapolres agar minta diajukan lagi yang dapat mendorong didapatnya unsur permulaan adanya unsur tindak pidana.”Jelas Aidil.
Advokat Aidil menguraikan sejumlah fakta yang seharusnya dapat dijadikan pijakan untuk memproses perkara dan hemat Aidil Fitsen, SH untuk apa lagi menyelidiki tentang surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976.
“Tentang aduan dan adanya bukti terang dan jelas bahwa NP bukan pemilik Surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976, hal ini dapat terlihat dimana NP tidak ada namanya tercantum didalam surat jual beli tanah tersebut.” Tegasnya.
Sungguhpun demikian, menurut Adv. Aidil, penyidik seolah-olah melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang tidak ada hubungan pokok masalah.
“Aipda US masih bersikukuh dan sengaja menjadikan pijakan untuk menyelidiki surat jual beli tanah pada hal itu tidak relevan lagi diselidiki, dengan NP tidak ada namanya tertera dalam surat jual beli tanah maka Neri Plantino tidak mempunyai HAK atas surat jual beli tanah.”Ujarnya.
“Berarti NP mempergunakan surat yang bukan miliknya dan ini adalah suatu perbuatan pembohongan atau curang terindikasi tindakan pidana” Lanjut Aidil Fitsen.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Payakumbuh Gencar Merazia Siswa Yang Bolos Di Luar Jam Sekolah
Kapolri Lantik Irjen Pol Suharyono Jabat Kapolda Sumbar
Polres Payakumbuh Raih Dua Penghargaan Dari KPPN, Kapolres AKBP Alex Prawira: Mohon Dukungan dan Doa Selalu
Terakhir Advokat Aidil meminta Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira segera memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti perkara aduan dengan no. 355/XII/2022/SPKT/ Polres Payakumbuh.
“Kita mendesak mengungkapkan dan respon hasil yang diperoleh untuk dilanjutkan dari penyidik maupun dari Kapolres bukan hanya sekedar basa basi dan dilanjutkan dengan memberikan pembinaan yang kongkrit kepada bawahan dengan harapan masyarakat dapat terlindungi dan terayomi serta pelayanan yang baik.” tuturnya. (Jk)